"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

PGRI Seluma Tindak Lanjuti Kasus Guru PPPK SDN 65 yang Kedapatan Berduaan dengan Camat Air Periukan

Penjelasan dan Reaksi atas Penggerebekan Camat dan Guru PPPK

Penggerebekan yang melibatkan Camat Air Periukan, HA, dan seorang guru PPPK di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan dan mengundang kritik terhadap sikap serta tindakan kedua belah pihak.

Kecaman dari PGRI Kabupaten Seluma

PGRI Kabupaten Seluma, yang merupakan organisasi yang mewakili para guru, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan guru SDN 65, YR, yang digerebek oleh warga Desa Riak Siabun pada Jumat (5/12/2025). Ketua PGRI, Umardin, menilai perbuatan tersebut sangat mencoreng citra dan nama baik guru di wilayah tersebut.

“Perbuatan guru SDN 65 ini sangat mencoreng citra dan nama baik guru, terlebih lagi PGRI yang menaungi. Kami sangat mengecam perbuatan guru ini,” ujar Umardin saat dikonfirmasi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pendidik.

Umardin juga menyatakan bahwa PGRI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk menentukan sikap dan tindakan selanjutnya terhadap yang bersangkutan. Ia meminta agar sanksi yang diberikan adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Selain itu, Umardin menghimbau kepada guru-guru untuk menjaga sikap dan perbuatan mereka. Sebagai pendidik, mereka memiliki tugas mulia dalam mendidik dan mengajar.

Kecaman dari Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat Kecamatan Air Periukan, Kirman Efendi, juga memberikan reaksi keras terhadap penggerebekan Camat Air Periukan, HA, yang kedapatan berduaan dengan seorang guru PPPK. Kirman menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Kecamatan Air Periukan dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin.

“Beliau ini diutus Pemkab Seluma untuk memimpin kami di Kecamatan Air Periukan. Seharusnya bisa menjadi contoh dan panutan masyarakat,” kata Kirman. Ia menegaskan bahwa perbuatan Camat tersebut tidak bisa ditolerir karena sudah sangat mencoreng nama baik masyarakat Kecamatan Air Periukan dan Kabupaten Seluma umumnya.

Kirman meminta Camat Air Periukan Hajar Asmara dikenai sanksi adat untuk membuang sial dan membersihkan nama Kecamatan Air Periukan. Menurutnya, perbuatan sang camat telah melanggar norma dan adat yang selalu dijunjung tinggi masyarakat Kecamatan Air Periukan.

Kronologi Penggerebekan

Detik-detik guru PPPK YR (35) digerebek berduaan dengan Camat Air Periukan HA (43) terekam saat suami YR sendiri memergoki keduanya di sebuah kamar kos di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Seluma, Senin (8/12/2025) petang. Penggerebekan yang dibantu warga setempat ini memicu kemarahan, hingga keduanya sempat menjadi sasaran amarah massa sebelum akhirnya diamankan aparat.

Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan suami YR, yang kemudian dibantu warga setempat. Saat digerebek, pasangan tersebut ditemukan di dalam kamar hanya berduaan, dengan sang camat tidak lagi mengenakan pakaian lengkap. Sontak hal itu memicu kemarahan massa sebelum akhirnya keduanya diamankan aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan berawal dari kecurigaan suami YR. Perselingkuhan HA dengan guru PPPK tersebut diduga telah berlangsung lama. Pada hari penggerebekan, HA diketahui telah berjanji untuk bertemu dengan YR.

Nasib Camat dan Guru PPPK

Inspektorat telah membentuk tim adhoc untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Tim ini akan memanggil kedua pihak dan para saksi sebelum menetapkan sanksi yang berpotensi hingga pemecatan.

Kepala Inspektorat Seluma, Marahalim, mengatakan bahwa tim adhoc tersebut dibentuk untuk memproses pelanggaran yang dilakukan dua abdi negara ini. Tim yang sudah terbentuk akan melakukan pemanggilan terhadap camat dan guru tersebut, termasuk para saksi.

“Sanksi terberat bisa berupa pemecatan. Selain itu ada juga sanksi penurunan pangkat atau golongan, demosi, serta pembatasan kenaikan gaji berkala,” ujar Marahalim.

Pasca digerebek, pasangan bukan muhrim ini dibawa ke Kantor Desa Riak Siabun untuk proses mediasi yang turut dihadiri keluarga dari kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, para pihak disebut sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Munarwan Safu’i, membenarkan bahwa YR adalah guru PPPK yang mengajar di SDN 65 di Desa Kayu Arang atau depan Polsek Sukaraja. Namun, pihaknya masih ingin memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum ada keterangan resmi dari sekolah maupun pihak Kecamatan Air Periukan.

Munarwan menegaskan bahwa tindakan tegas pasti akan diberikan jika wanita yang digerebek bersama Camat Air Periukan tersebut benar YR. Ia meminta kepala SDN 65 segera memanggil yang bersangkutan.

“Sanksi tegas pasti akan kita berikan. Karena perbuatan ini tidak mencerminkan etika seorang guru atau tenaga pendidik,” ujar Munarwan.




Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *