"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Soal Perpol 10/2025, Mabes Polri: Penempatan Anggota di Luar Struktur Sesuai Permintaan PPK

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Kepolisian

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dalam waktu sehari setelahnya. Perpol ini bertujuan untuk mengatur proses pengalihan jabatan anggota Polri yang akan ditugaskan di instansi pusat tertentu.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa anggota Polri yang diajukan untuk pengalihan jabatan manajerial atau non manajerial harus sesuai dengan permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menteri/Kepala Badan. Apabila Kapolri menyetujui permintaan tersebut, maka akan dilakukan pembalasan surat persetujuan kepada PPK.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah adanya rangkap jabatan. Oleh karena itu, anggota Polri yang telah ditugaskan di instansi pusat tertentu akan diputuskan dari jabatan sebelumnya dan kemudian dimutasi ke jabatan baru sebagai Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan di K/L (kementerian/lembaga).

Dasar Hukum Pengalihan Jabatan Anggota Polri

Pengalihan jabatan anggota Polri berdasarkan lima regulasi yang menjadi dasar hukumnya. Berikut penjelasannya:

  • UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri – Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/20025.
  • UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN – Pasal 19 ayat 2b menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
  • PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS – Pasal 147 menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi. Pasal 148 memperkuat hal ini dengan mengatur bahwa Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu.
  • Pasal 149 – Menetapkan bahwa nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.
  • Pasal 150 – Menyatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS.

Selain itu, berdasarkan Pasal 153, PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di instansi pusat harus mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. Mekanisme selanjutnya diatur dalam Pasal 154 ayat 1, Pasal 154 ayat 2, Pasal 157, dan Pasal 106 ayat 1.

Daftar Instansi Pusat yang Bisa Ditempati Anggota Polri

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja K/L sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam beleid tersebut.

Dalam peraturan ini, anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga, dengan syarat melepaskan jabatan di Polri. Berikut daftar lengkapnya:

    1. Kemenko Polhukam
    1. Kementerian ESDM
    1. Kementerian Hukum
    1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    1. Kementerian Kehutanan
    1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    1. Kementerian Perhubungan
    1. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    1. Kementerian TR/BPN
    1. Lemhannas
    1. Otoritas Jasa Keuangan
    1. PPATK
    1. BNN
    1. BNPT
    1. BIN
    1. BSSN
    1. KPK


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *