"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

Asosiasi Infrastruktur Menara Telko Minta Perusahaan Jaga Iklim Usaha



JAKARTA – Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat dalam industri telekomunikasi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah membuka peluang bagi perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber optik. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas akses digital yang lebih merata.

Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko, yang akrab disapa Teddy, menyampaikan bahwa tiga prinsip utama harus dipatuhi untuk menjaga iklim usaha. Pertama, keadilan dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara. Kedua, kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah agar layanan dapat diperluas. Ketiga, perusahaan harus memprioritaskan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur.

Teddy mengungkapkan bahwa isu ini berkaitan dengan kontrak eksklusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali, yang akan berakhir pada 2027. Namun, Bali Tower mencoba memperpanjang bisnis sewa menara dan fiber dengan menuntut Pemkab Badung membayar ganti rugi senilai Rp 3,2 triliun, dengan alasan wanprestasi.

Pemaksaan kehendak Bali Tower ke Pemkab Badung ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Menurut Teddy, praktik monopoli ini sangat merugikan pelaku usaha operator telekomunikasi dan masyarakat luas, karena tidak memiliki pilihan layanan yang lebih baik lagi.

Kontrak ekslusif yang selama ini berlaku telah menghambat perkembangan industri, merugikan operator, dan berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat. Perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal.

  • Beberapa upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak membuahkan hasil.
  • Permohonan izin pembangunan menara melalui Online Single Submission (OSS) tidak diterbitkan karena terikat kontrak dengan penyedia menara tertentu.
  • Aspimtel siap berdialog dengan pemerintah daerah maupun pusat agar izin usaha infrastruktur telekomunikasi kembali terbuka tanpa praktik eksklusivitas.

Menurut Aspimtel, kerja sama yang sehat akan meningkatkan kualitas layanan, memperkuat investasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta sektor pariwisata. “Aspimtel ingin semua stakeholder, operator, regulator, dan masyarakat bersuara bersama. Jika eksklusivitas diperpanjang, iklim usaha akan semakin tidak sehat, dan masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Teddy, yang juga menjabat sebagai Direktur Mitratel tersebut.

Dalam hal ini, Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mendukung agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mendalami kerja sama Bali Tower dengan Pemerintah Kabupaten Badung. Perjanjian yang dimaksud terdaftar dengan nomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Bagusnya lagi Kejaksaan Agung atau KPK turun tangan ini untuk menilai apakah perjanjian yang dilakukan dulu antara Pemkab dan perusahaan tersebut ada unsur tipikor atau tidak, agar sengketa ini bisa dilihat secara lebih jernih,” kata Heru.

Heru mendukung langkah Pemkab Badung yang kini memberikan izin operator lain membangun menara atau tower telekomunikasi di wilayah Badung untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menduga gugatan tersebut dilayangkan karena pemberian izin tersebut.

Sebagai informasi, Pemkab Badung digugat oleh PT Bali Towerindo terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Gugatan perkara wanprestasi terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.

Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat. Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,37 triliun lebih kepada Pemkab Badung. Tuntutan ini akan batal jika Pemkab Badung bersedia memperpanjang kontrak.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *