Komentar Politik dan Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Ketua Dewan Pusat Daerah (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, memberikan pernyataan yang menyoroti pernyataan dari anggota Partai Demokrat, Benny Kabur Harman. Dalam sebuah rapat di DPR RI beberapa waktu lalu, Benny menyebutkan isu ijazah palsu yang menimpa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia membandingkan situasi tersebut dengan kasus yang dialami Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, yang berani menunjukkan ijazahnya secara terbuka.
Pernyataan Benny itu kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu yang masih berkembang tentang Jokowi. Meskipun tidak menyebutkan secara langsung nama orang yang dimaksud, pernyataan tersebut membuat banyak pihak merasa terganggu. Bestari Barus mengklaim bahwa partai Demokrat mungkin sedang bersiap untuk maju dalam Pilpres 2029 mendatang, khususnya dalam upaya merebut posisi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
“Pastilah seperti itu (kepentingan untuk cawapres 2029),” ujar Bestari. Menurutnya, semua partai politik saat ini sudah mulai melakukan konsolidasi untuk persiapan Pilpres 2029. Meski demikian, Bestari mengaku tidak terganggu dengan pernyataan tersebut, hanya saja ia menyayangkan bahwa pernyataan itu berasal dari anggota Partai Demokrat.
“Sangat disayangkan gitu loh orang-orang partai politik yang katanya bahkan pernah jadi presiden gitu ya ketua umumnya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) harus kemudian mendiamkan hal-hal seperti ini,” ujarnya. Bestari juga menilai bahwa Benny, yang telah lama menjadi anggota DPR, sering kali berkata sembarangan.
Penyangkalan dari Partai Demokrat
Menanggapi klaim Bestari, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, segera membantah. Ia menegaskan bahwa pernyataan Benny tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi soal perebutan posisi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada 2029 mendatang.
Menurut Syarief, alasan Benny menyebut isu ijazah Jokowi adalah karena kasus tersebut belum selesai. “Persoalan ini karena tidak berkesudahan sehingga anggota DPR di dalam rapat kerjanya juga ada menyinggung masalah itu. Hanya memberikan contoh bahwa begini loh cara menyelesaikan persoalan,” ucap Syarief.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada hubungan antara pernyataan Benny dan rencana politik partai untuk Pilpres 2029. “Ini bukan menyangkut masalah 2029, tidak ada kaitannya, terlalu jauh kalau memikirkan dan dikait-kaitkan dengan 2029,” tegasnya.
Syarief juga menyampaikan bahwa pernyataan Benny itu bagus karena sebagai wakil rakyat, Benny berusaha menjawab isu yang beredar di masyarakat dan memberi sudut pandangnya. “Nah, kebetulan Pak Benny dari Fraksi Partai Demokrat yang menyikapi itu, bahwa memang juga masyarakat di mana Pak Benny merupakan representasi daripada rakyat juga akan menyuarakan itu.”
Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Sampai saat ini, diketahui telah ada 8 tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka termasuk Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Mereka pun diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025), tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa. Pada Kamis (20/11/2025), mereka diperiksa kembali di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Roy Suryo cs juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi dan para tersangka dikenakan wajib lapor. Penetapan tersangka Roy Suryo cs dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa dan dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Dalam perkara ini, kubu Roy Suryo cs juga mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis ini.
Sebelumnya, gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya. “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucap Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin.
Di sisi lain, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan. “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya. Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya, agar sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
“Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











