Respons Kemenkeu terhadap Fatwa MUI tentang Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera merespons perdebatan yang muncul setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa bumi dan hunian sebagai kebutuhan pokok tidak seharusnya dikenakan pajak, sehingga memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Untuk menjawab isu ini, DJP Kemenkeu berencana melakukan “tabayyun” atau klarifikasi intensif dengan Komisi Fatwa MUI. Tujuannya adalah untuk memastikan kesamaan pemahaman antara regulasi perpajakan negara dengan prinsip keadilan yang disampaikan oleh para ulama. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi salah paham dan dapat menyelesaikan polemik yang sedang berlangsung.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan optimisme bahwa dialog yang terbuka dan penjelasan yang komprehensif akan membantu menyelesaikan masalah ini. Sebelumnya, Kemenkeu telah melakukan pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi Fatwa MUI pada September lalu.
“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo.
Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip keadilan, yang ia sebut sebagai prinsip daya pikul atau kemampuan finansial wajib pajak. Menurutnya, poin krusial yang sering luput adalah komitmen pemerintah untuk tidak membebankan pajak kepada pihak yang secara ekonomi tidak mampu.
Ini sekaligus menjadi bantahan halus atas analogi yang disampaikan MUI bahwa pajak hanya dikenakan pada harta yang setara dengan nisab zakat (85 gram emas). “Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik (perbedaan pendapat mengenai pengenaan pajak),” ujar Bimo.
Tiga Instrumen Perlindungan dalam Undang-Undang Perpajakan
Bimo kemudian memaparkan tiga instrumen perlindungan utama dalam undang-undang perpajakan yang menjamin masyarakat berpenghasilan rendah atau dengan aset minimal tidak terbebani pajak. Berikut penjelasannya:
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Untuk Pajak Penghasilan (PPh), Kemenkeu telah memiliki konsep PTKP. Konsep ini secara eksplisit membebaskan individu dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu dari kewajiban membayar PPh.
-
Ambang Batas UMKM: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat perlakuan khusus. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pajak. Sementara yang beromzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif pajak final yang lebih ringan.
-
Diskon dan Pengecualian PBB-P2: Diskon dan pengecualian Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap aset lembaga keagamaan seperti pesantren, masjid, atau sekolah juga diklarifikasi. Meskipun kewenangan pemungutan PBB-P2 telah beralih ke Pemerintah Daerah (Pemda), secara aturan, aset yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan yang bersifat non-komersial atau non-profit, diberikan pengecualian, diskon, atau tarif khusus.
PPN dan Prinsip Keadilan
Selain PPh dan PBB-P2, Bimo juga memastikan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap menjunjung asas keadilan. Hal ini merespons kekhawatiran MUI terkait potensi pengenaan pajak pada sembako. “Barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup orang banyak tetap dikecualikan dari pengenaan PPN,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pajak dalam perspektif syariat tidak boleh membebani kebutuhan pokok seperti sembako, tanah, atau rumah yang dihuni masyarakat. Menurutnya, kewajiban pajak harus diarahkan kepada mereka yang memiliki kecukupan finansial, serupa dengan ketentuan nisab zakat mal, yakni kepemilikan harta setara 85 gram emas. Pajak seharusnya menyasar harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











