Perkawinan Kakek 71 Tahun dengan Gadis SMA di Luwu Mengundang Kontroversi
Pernikahan antara seorang kakek berusia 71 tahun dan seorang gadis SMA berusia 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pernikahan ini tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau disebut sebagai pernikahan siri. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait prosedur hukum serta perlindungan anak.
Pernikahan yang Tidak Sesuai Prosedur
Pernikahan antara Haji Buhari dan TA dikabarkan digelar atas dasar saling suka dari kedua belah pihak. Namun, publik menyayangkan bahwa pernikahan ini didukung oleh orang tua TA meskipun sang anak masih di bawah umur. Menurut informasi yang diperoleh, mahar yang diberikan oleh Haji Buhari kepada TA adalah uang tunai sebesar Rp 100 juta dan satu unit motor.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini. Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Ia menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar dan bahkan kepala desa setempat juga tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut.
“Ini jelas di luar prosedur pernikahan sesuai undang-undang,” kata Baso. “Tanpa pencatatan, pernikahan tersebut tidak diakui secara administratif oleh negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak.”
Tanggapan dari KUA
Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun permohonan untuk pernikahan kakek 71 tahun dengan perempuan 18 tahun tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pernikahan dengan usia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Namun, hingga saat ini belum ada pihak mempelai wanita yang mengurus persyaratan tersebut.
“Kalau di bawah 19 tahun, harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Setelah itu baru bisa diproses di KUA,” ujar Masdir. “Namun sampai saat ini, tidak pernah ada yang datang mengurus, dan administrasinya juga tidak masuk.”
Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, juga menyampaikan bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan administrasi pemerintah desa. Ia mengatakan bahwa proses pernikahan tidak melibatkan pemerintah desa dan bahwa dirinya tidak hadir karena sedang berada di Kabupaten Barru.
“Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ucap Arsad. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi paksaan dari pernikahan tersebut karena dari video yang beredar, kedua mempelai tampak bahagia.
Faktor Ekonomi dan Spekulasi
Dugaan faktor ekonomi mencuat dari pernikahan ini. Haji Buhari disebut memiliki ekonomi yang mapan dan memiliki lahan perkebunan yang luas. Sementara itu, orangtua mempelai perempuan bekerja di sektor tambak. Perbedaan latar belakang ini pun menjadi sorotan publik.
Pihak laki-laki juga dikabarkan sering membantu memenuhi kebutuhan dan keperluan TA maupun keluarganya. Di sisi lain, sang anak dikabarkan sangat menyukai Haji Buhari sehingga kedua orangtuanya rela menikahkan sang anak, meski tanpa surat nikah.
Mahar fantastis yang diberikan oleh Haji Buhari juga memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. “Maharnya Rp 100 juta dan satu motor,” ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Respons dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Viralnya kakek nikahi gadis SMA di Luwu ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulsel. Kepala DPPA Sulsel, Nursidah, telah meminta DPPA Kabupaten Luwu dan BKKBN untuk melakukan kunjungan ke rumah mempelai guna memberikan edukasi.
Edukasi tersebut adalah mengenai dampak kehamilan di usia muda. “Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda,” kata Nursidah.
Lebih lanjut, Nursidah menyayangkan pernikahan tersebut meskipun tidak ada paksaan dari orangtua. Ia menyayangkan orangtua TA yang justru mendukung pernikahan tersebut, meski usia sang anak belum memenuhi syarat. “Walaupun, pernikahan usia anak di kabupaten Luwu tidak ada unsur paksaan dari orang tua karena si anak sangat menyukai pria tersebut, ini sangat kami sayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat,” lanjutnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











