Enrekangpost.com – Perusahaan teknologi raksasa, Apple, telah menyetujui pembayaran sebesar USD95 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun setelah terbukti merekam percakapan pengguna iPhone secara diam-diam menggunakan asisten virtual Siri selama lebih dari satu dekade.
Dilansir oleh Reuters, banyak pemilik iPhone yang mengeluhkan bahwa Apple secara teratur merekam percakapan pribadi mereka setelah mereka secara tidak sengaja mengaktifkan Siri. Percakapan tersebut diduga diungkapkan kepada pihak ketiga, seperti pengiklan.
Siri sendiri merupakan fitur asisten virtual yang ada di iPhone, iPad, dan perangkat Apple lainnya. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengoperasikan perangkat mereka hanya dengan menggunakan perintah suara.
Untuk mengaktifkan Siri, pengguna hanya perlu mengucapkan kata kunci “Hai Siri”. Setelah itu, fitur Siri akan aktif dan pengguna dapat memberikan perintah sesuai kebutuhan.
Beberapa pengguna mengatakan bahwa setelah mereka menyebutkan merek sepatu Air Jordan atau restoran Olive Garden, iklan untuk produk tersebut muncul. Sedangkan, pengguna lain mendapatkan iklan untuk perawatan bedah setelah mereka membicarakannya dengan dokter pribadi mereka.
Jika penyelesaian gugatan ini disetujui, maka puluhan juta konsumen yang memiliki iPhone dan perangkat Apple lainnya sejak 17 September 2014 hingga akhir tahun lalu dapat mengajukan klaim. Setiap konsumen dapat menerima hingga 20 dolar AS (Rp323.759) per perangkat yang dilengkapi Siri.
Namun, pembayaran tersebut dapat dikurangi atau ditingkatkan tergantung pada volume klaim yang diajukan. Diperkirakan hanya 3-5% konsumen yang memenuhi syarat untuk mengajukan klaim dan setiap konsumen dibatasi untuk mencari kompensasi pada maksimal lima perangkat.
Gugatan serupa juga diajukan oleh pengguna Google atas asisten suara mereka dan saat ini masih menunggu keputusan pengadilan di California. Penggugat dalam kasus ini juga diwakili oleh firma hukum yang sama seperti dalam kasus Apple.





