Kebijakan Berobat Gratis dengan KTP Banyumas: Tantangan dan Solusi
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, yaitu “Cukup Pakai KTP Bisa Berobat Gratis”, sebenarnya bertujuan untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, dalam penerapannya, kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan di lapangan. Banyak warga yang sakit merasa ditolak oleh fasilitas kesehatan karena kurangnya pemahaman tenaga medis terhadap teknis aturan baru tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, langsung mengambil langkah tegas. Ia memanggil tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) krusial—yakni Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial—bersama BPJS Kesehatan, untuk diklarifikasi di Ruang Rapat Komisi 4, Senin (6/4/2026).
Penjelasan dari Ketua Komisi 4
Sebagai wakil rakyat, Dukha tidak ingin slogan populis justru menjadi jebakan yang menyulitkan masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa perlu dijelaskan apakah kebijakan KTP ini hanya berlaku di rumah sakit daerah saja atau seluruhnya, serta bagaimana teknis penerapannya.
Dukha mendesak agar pemerintah segera merumuskan dan menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi nyawa warga yang dipertaruhkan hanya karena miskomunikasi administrasi di loket pendaftaran.
Jaminan Penanganan dalam 3×24 Jam
Mendapat teguran dari pihak legislatif, Kepala Dinkes KB Banyumas, dr. Dani Esti Novia, mengakui adanya celah informasi di tingkat fasyankes bawah. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan berobat pakai KTP itu benar-benar berlaku di seluruh puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
dr. Dani menegaskan bahwa pasien yang tidak terdaftar BPJS sekalipun wajib ditolong terlebih dahulu. “Kalau warga Banyumas tidak punya BPJS lalu sakit, kan ke puskesmas atau rumah sakit. Kalau dia masuk ke dalam 11 diagnosa, otomatis dia akan gratis. Setelahnya, kelengkapan ada waktu pengurusan selama 3×24 jam,” jelasnya memastikan hak pasien.
Aturan baru ini secara otomatis menggantikan kerumitan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di masa lalu. Selain itu, pasien kini tak perlu pusing memikirkan batasan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di aplikasi. Selama faskes tersebut bekerja sama dengan BPJS, KTP Banyumas berlaku sah.
Dukungan dari BPJS Kesehatan
Senada dengan Dinkes, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Wahyu Prabowo, menegaskan dukungannya di hadapan Komisi 4 DPRD. “Kami beri keringanan pengurusan administrasi selama 3×24 jam di hari kerja. Jadi misal dirawat Sabtu-Minggu, terhitung bisa mengurus administrasi tetap hari Senin,” pungkas Wahyu memberikan kepastian.
Langkah-Langkah yang Diambil
Komisi 4 DPRD Banyumas berkomitmen untuk terus memantau penerapan kebijakan ini. Mereka juga akan memastikan bahwa semua fasyankes memiliki pemahaman yang cukup tentang aturan baru tersebut. Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif akan dilakukan agar masyarakat dapat memahami hak-hak mereka secara jelas.
Beberapa langkah penting yang akan diambil antara lain:
- Peningkatan koordinasi antar OPD dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kebijakan diterapkan secara konsisten.
- Pembuatan SOP yang jelas dan mudah dipahami oleh tenaga medis dan masyarakat.
- Peningkatan pelatihan bagi tenaga medis terkait penerapan kebijakan berobat gratis menggunakan KTP.
- Pemantauan berkala terhadap penerapan kebijakan di berbagai faskes rekanan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan berobat gratis menggunakan KTP Banyumas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya bagi warga miskin yang sering kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











