Polemik Ijazah Jokowi: Dugaan Dana Rp50 Miliar dan Tantangan Verifikasi
Polemik terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Isu mengenai aliran dana sebesar Rp50 miliar mulai beredar di media sosial dan platform video, termasuk unggahan YouTube yang menyebut bahwa dana tersebut diberikan oleh tokoh besar tertentu untuk membiayai isu dugaan ijazah palsu.
Namun hingga saat ini, narasi tersebut belum disertai bukti hukum yang kuat. Tidak ada dokumen transfer, bukti rekening, maupun dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara hukum. Sebagian besar narasi masih berupa potongan video, tangkapan layar, dan testimoni yang belum teruji di pengadilan. Dalam konteks hukum siber, tuduhan terkait aliran dana tanpa bukti fisik dapat berpotensi masuk kategori penyebaran berita bohong atau fitnah apabila tidak dapat dibuktikan.
Karena itu, verifikasi menjadi kunci utama dalam membedakan antara fakta hukum dan narasi opini di ruang publik. Publik diminta menunggu pembuktian resmi, bukan sekadar narasi opini.
Menelusuri Jejak Narasi Rp50 Miliar
Narasi mengenai dana Rp50 miliar mulai beredar di media sosial dan platform video, salah satunya melalui unggahan YouTube berjudul RISMON SERAHKAN BUKTI RP50 MILIYAR KE POLDA. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa dana tersebut diberikan oleh tokoh besar tertentu untuk membiayai isu dugaan ijazah palsu.
Sebelumnya, Rismon telah mengajukan Restorative Justice dan mendatangi kediaman Jokowi untuk meminta maaf serta mengakui ijazah tersebut asli. “Tentu, saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” kata Rismon kepada wartawan setelah bertemu Jokowi, dikutip dari tayangan Live KompasTV.
Sehari setelahnya, Rismon juga bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres.
Makna ‘Endgame’ Versi Roy Suryo
Roy Suryo kemudian menyoroti sikap diam Rismon terkait isu Rp50 miliar. Ia menyebut kondisi ini sebagai “endgame” atau tahap akhir dari polemik yang berlangsung. “Itulah [Rismon masih diam], jadi dia sama sekali sudah endgame,” kata Roy Suryo dalam podcast atau siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026).
Diksi “endgame” sendiri menarik dianalisis. Dalam komunikasi publik, Roy Suryo dikenal kerap menggunakan istilah populer untuk menjelaskan isu teknis agar tetap menjadi perhatian publik. Istilah tersebut bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa polemik telah memasuki fase akhir, baik dari sisi hukum maupun opini publik, atau bisa juga sebagai sindiran terhadap pihak yang dianggap tidak lagi memiliki dasar argumen kuat.
Roy juga meminta Rismon memberikan klarifikasi jika memang memiliki rekaman atau bukti terkait isu tersebut. “Kalau dia bicara, bagus sebenarnya. Harusnya dia bicara, karena ini kesempatan dia untuk bicara, untuk mengklarifikasi, ya kalau memang punya rekaman,” papar Roy Suryo.
Mengapa Verifikasi Dokumen Masih Menjadi ‘Ganjalan’?
Dalam polemik ijazah, verifikasi dokumen lama memang memiliki tantangan tersendiri. Dokumen dari dekade 1980-an umumnya masih menggunakan kertas, tinta, dan stempel manual, sehingga pembuktiannya berbeda dengan dokumen digital modern yang memiliki metadata dan jejak digital. Karena itu, pembuktian keaslian dokumen lama biasanya mengandalkan uji forensik fisik seperti usia kertas, jenis tinta, hingga teknik percetakan.
Proses ini membutuhkan laboratorium forensik dan hanya dapat menjadi bukti kuat jika diuji dalam forum resmi seperti pengadilan. Dalam konteks ini, sikap diam seorang ahli forensik bisa juga dimaknai sebagai langkah profesional untuk menghindari spekulasi sebelum ada forum resmi yang memeriksa bukti secara hukum.
Masalah Besar yang Dihadapi Rismon
Sebelumnya, Pakar telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyebut Rismon Sianipar tengah menghadapi tiga masalah besar. Hal ini berkaitan dengan keputusan Rismon meminta maaf kepada Jokowi atas, lalu meminta restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu.
-
Dugaan Tekanan
Roy meragukan pengakuan Rismon mengenai keaslian ijazah Jokowi dilakukan secara sukarela. Ia menduga ada unsur tekanan atau ancaman di baliknya. “Yaitu, kalau disebut itu dia sukarela, saya kira tidak. Disebut dipaksa bisa, tapi orang kayak gitu kok masak dipaksa? Diancam,” ujar Roy dalam siniar (podcast) Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026). -
Masalah Ijazah
Masalah kedua berkaitan dengan kredibilitas akademik Rismon sendiri. Saat ini, keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon dari Yamaguchi University, Jepang, justru tengah dipersoalkan. “Karena ya mohon maaf, terakhir kan di soal ijazahnya, bukan hanya ijazahnya mantan presiden tadi yang kita sebut, ijazahnya dia sendiri yang kemudian bermasalah kan?” tambah Roy. -
Status Hukum yang Belum Pasti
Poin ketiga yang disoroti Roy adalah nasib status tersangka Rismon yang dinilai masih “terombang-ambing”. Hingga pasca-Idul Fitri 2026, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon dikabarkan belum diterbitkan oleh pihak kepolisian. Kondisi ini kontras dengan tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapatkan SP3 pada Januari 2026, tak lama setelah mengajukan perdamaian.












