"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Sahroni Tanggapi Usutan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

DPR Menyatakan Keperluan Pembahasan Komprehensif untuk Usulan Panja

Komisi III DPR RI belum memutuskan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Usulan tersebut masih akan dibahas secara menyeluruh bersama seluruh fraksi. DPR menilai kejelasan dan transparansi aturan sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi publik terhadap proses hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merespons dorongan pembentukan Panja untuk mengusut pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Ini kan kalau panja kan ngomongnya enggak segampang kita mengatakan kita beli cabai di pasar gitu ya. Perlu pembahasan yang lebih komprehensif pada semua fraksi,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026).

Sahroni menerangkan, usulan pembentukan panja harus terlebih dahulu dibahas di internal Komisi III DPR. Menurut dia, setiap usulan yang masuk akan ditampung sebelum diputuskan lebih lanjut. “Ya itu kan usulan, kita terima usulan dan ntar dibahas di Komisi III terkait dengan apa yang disampaikan,” jelas Sahroni.

Di sisi lain, Sahroni mengaku Komisi III belum mendapatkan penjelasan dari pimpinan terkait alasan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, meskipun hanya berlangsung singkat. “Belum, belum ada, belum ada,” kata dia.

Politikus NasDem itu menilai, kejelasan aturan terkait pengalihan status penahanan penting untuk mencegah munculnya spekulasi di masyarakat. “Makanya kan saya menyampaikan kalau memang punya aturan yang jelas, maka semua orang kita anggap bisa melakukan hal yang sama dengan syarat bayar ke negara,” ucap Sahroni.

Menurut dia, mekanisme yang transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum. “Nah, itu kan lebih gimana, negara seperti negara tetangga lah, kasih jaminan, bayar ke negara, jelas gitu. Karena jadi jangan sampai orang menduga-duga ada hal apa gitu. Kalaupun sakit, ya memang sakit, tapi kan kalau memang jadi tahanan rumah kan orang jadi bertanya-tanya. So far so good-lah, nanti kita, ini kan bagian dari pengawasan yang perlu dikoreksi. Gitu,” pungkasnya.

Permintaan MAKI untuk Pengawasan Eksternal terhadap KPK

Ide Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengemuka dalam permintaan Komisi III DPR membentuk panja untuk mengusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Komisi III DPR pada Kamis (26/3/2026).

Boyamin menilai, pembentukan panja penting sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap KPK, selain mekanisme pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” kata Boyamin.

Dia juga menilai proses pengalihan penahanan Yaqut sebelumnya tidak transparan, meskipun yang bersangkutan telah kembali menjadi tahanan rutan KPK. “Dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

“Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” lanjut Boyamin.

Riwayat Pengalihan Status Penahanan Yaqut

Seperti diketahui, Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat berstatus tahanan rumah. Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua sejak Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026. Selanjutnya, pada 23 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ… dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *