"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Berita  

“Presidential Threshold Dihapus, Bahlil: Jangan Sampai Membuat Presiden Tergeser”

"Presiden Tidak Boleh Tergeser, Bahlil Ingatkan tentang Penghapusan Presidential Threshold"

Enrekangpost.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Bahlil menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai putusan MK tersebut, namun belum memutuskan langkah politik selanjutnya.

“Sekalipun kami sendiri belum membaca secara detail, kita harus memperhatikan bahwa sistem demokrasi kita tidak boleh melemahkan posisi presidensial. Ini yang sedang kami perhatikan saat ini,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).

Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Namun, ia belum bersedia untuk mengungkapkan langkah apa yang akan diambil oleh partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Kami akan menghargai apapun yang diputuskan oleh MK karena itu adalah keputusan final. Kami akan membaca dan mempelajari putusan MK terlebih dahulu sebelum merumuskan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK telah menyatakan bahwa pokok permohonan para pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

“MK menyatakan bahwa pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Perkara Nomor 62PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia menyatakan bahwa pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menyatakan bahwa Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diujikan oleh para pemohon menyatakan bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *