Pelayanan Sidang Terpadu di Kecamatan Amanuban Timur
Pengadilan Agama (PA) Soe bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTS menggelar Pelayanan Sidang Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (30/3/2026) dan melibatkan delapan pasangan nikah.
Sidang Terpadu yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Soe dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini tidak terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), tetapi dapat dilaksanakan berkat kolaborasi antara tiga lembaga tersebut.
Tujuan Pelayanan Sidang Terpadu
Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sidang terpadu ini adalah untuk mempermudah proses pengurusan dokumen-dokumen penting seperti surat nikah dan akta kelahiran. Dengan pendekatan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan mudah dalam mengakses layanan administratif kependudukan dan pernikahan.
Fauziah juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTS, khususnya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jeims Kase, yang turut serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda TTS, Kepala Dinas Dukcapil dan jajaran, yang turut berkontribusi hari ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fauziah.
Sinergi Antara Pemerintah dan Lembaga Terkait
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTS, Jeims D. Kase, menekankan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Dinas Dukcapil dengan Pengadilan Agama Soe.
“Kehadiran kita di sini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan setiap warga negara memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya,” tegasnya.
Jeims juga menjelaskan bahwa melalui sidang isbat nikah terpadu ini, pihaknya bersama Pengadilan Agama Soe melakukan ‘jemput bola’ untuk mensahkan status hukum warga secara agama dan negara dalam satu waktu.
“Melalui sidang isbat nikah terpadu ini, bersama Pengadilan Agama Soe, kita lakukan ‘jemput bola’ agar status hukum warga sah secara agama dan negara dalam satu waktu. Begitu permohonan warga dikabulkan oleh hakim, tim kami langsung memproses dan menerbitkan dokumen kependudukan yang baru,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi langkah penting dalam melindungi hak sipil masyarakat agar mereka lebih mudah mengakses layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pendidikan.
“Kami apresiasi kerja sama dengan Pengadilan Agama Soe yang telah membuat birokrasi lebih sederhana, cepat, dan transparan,” tambah Kepala Disdukcapil TTS.
Partisipasi dari Berbagai Pihak
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten TTS, melalui Plt. Kasie Bimas Islam, Amin Karim, juga menyampaikan terima kasih kepada PA Soe yang telah membangun kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Dukcapil, Kabupaten TTS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggelar Sidang Terpadu melalui Sidang Itsbat Nikah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Soe, Panitera, seluruh Staf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amanuban Timur, seluruh peserta Itsbat Nikah serta para undangan lain yang hadir.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











