Enrekangpost.com – Pakar Kepemiluan Titi Anggraini berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold tidak membawa argumen hukum baru. Putusan tersebut hanya mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara. MK menyatakan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi lembaga tersebut untuk mengubah pendiriannya.
Titi mengungkapkan, “MK mempertimbangkan banyaknya pengujian pasal ambang batas pencalonan presiden yang diajukan ke MK, yakni sebanyak 33 pengujian.” Menurutnya, MK juga menganggap upaya membatasi jumlah calon yang mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi pemilih dan polarisasi di masyarakat sebagai kebijakan hukum yang bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan adil.
Titi menganggap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia dkk sebagai sesuatu yang patut disyukuri dan dirayakan oleh semua pihak. Oleh karena itu, ia mendorong partai politik untuk mulai mempersiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon potensial untuk Pilpres 2029.
“Namun, sebelum itu, partai politik harus memastikan bahwa mereka dapat lolos sebagai peserta pemilu pada Pemilu 2029 mendatang,” ujarnya.





