"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

Respons Menteri Perdagangan Pasca Perjanjian Dagang RI-AS Dikabulkan ke PTUN: Belum Disahkan



JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan respons terkait gugatan yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa proses penandatanganan perjanjian ART telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa ratifikasi perjanjian dagang antara AS dan Indonesia tetap akan dilakukan melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 82–87.

“Proses ratifikasi dilakukan setelah perjanjian dagang ditandatangani. Setelah itu, selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan konsultasi dengan DPR,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Saat ini, proses ratifikasi masih berlangsung sehingga belum ada produk hukum yang ditetapkan. Bentuk ratifikasi akan ditentukan berdasarkan hasil konsultasi dengan DPR. “Nanti ratifikasi itulah yang akan menghasilkan produk hukum. Apakah Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang, sesuai hasil konsultasi dengan DPR,” jelasnya.

Budi menjelaskan bahwa langkah pemerintah dalam menandatangani perjanjian ART merupakan bagian dari strategi perdagangan internasional yang biasa dilakukan, termasuk dalam kerja sama dengan negara lain seperti Jepang, ASEAN, dan Australia.

Di sisi lain, Kemendag juga memantau dinamika kebijakan perdagangan AS, termasuk potensi dampaknya terhadap Indonesia. Budi menyampaikan bahwa setelah kebijakan tarif resiprokal dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, pemerintah AS menetapkan tarif sebesar 10% selama 150 hari.

“Setelah 150 hari, pemerintah AS bisa saja membuat kebijakan tarif baru. Kita belum tahu pasti, tapi mereka membuat investigasi Section 301 ke beberapa negara, salah satunya Indonesia, berkaitan dengan ekses kapasitas manufaktur,” tambahnya.

Menurut Budi, investigasi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi AS untuk menetapkan kebijakan tarif baru sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah sedang menyiapkan langkah pembelaan menghadapi investigasi tersebut.

Budi menilai mekanisme Section 301 memiliki kemiripan dengan trade remedies, meski memiliki dasar hukum tersendiri. Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta asosiasi untuk merumuskan strategi pembelaan yang tepat.

“Namun, kita bersyukur karena sudah memiliki ART. Dengan ART, mekanismenya sudah diatur. Jika ada sengketa dagang dengan AS, misalnya, kita bisa membentuk Council on Trade and Investment,” tambahnya.

Gugatan ke PTUN

Sebelumnya, empat organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jakarta. Mereka adalah Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice (IGJ), serta Perserikatan Solidaritas Perempuan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT pada 11 Maret 2026, dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.

Dalam perkara ini, Presiden Prabowo Subianto menjadi pihak tergugat, sementara para penggugat diwakili kuasa hukum Muhamad Saleh. Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Gugatan tersebut berkaitan dengan persetujuan pemerintah terhadap ART antara Indonesia dan AS.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, para penggugat diketahui telah lebih dahulu menyampaikan keberatan administratif kepada Presiden melalui Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026.

Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perjanjian itu berpotensi membawa dampak luas, mulai dari aspek kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, hingga perlindungan kepentingan publik.

“Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas,” kata Huda dalam keterangan tertulis.

Mengacu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Huda menjelaskan bahwa pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional mengacu pada kepentingan nasional, prinsip kesetaraan, serta saling menguntungkan.

Selain itu, Celios menyampaikan persetujuan DPR juga diperlukan apabila perjanjian tersebut menyangkut kedaulatan negara, pembentukan norma hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga aspek politik dan keamanan.

Celios menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai. Padahal, materi perjanjian dinilai telah memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat.

Secara substantif, Huda menilai ART memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan Indonesia. Kewajiban impor migas dari AS sebesar US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.

“Pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berpotensi memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal,” lanjutnya.

Di samping itu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS dinilai berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *