"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kasus BoP dan Perjanjian Dagang RI-AS: Pelanggaran Fatal Terungkap

Aliansi Hukum Melawan Mengkritik Kebijakan Pemerintah Terkait Board of Peace dan Kesepakatan Dagang AS-Indonesia

Aliansi Hukum Melawan, yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil, menggelar pernyataan sikap terkait langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan Faridz Burhanuddin dan Muhammad Al Fajar di Malang pada hari Kamis (12/3/2026) dengan tema “Saatnya Katakan Cukup! Lawan Imperialisme Gaya Baru!”.

Dalam pernyataannya, Aliansi menyampaikan bahwa kuartal awal 2026 menunjukkan disorientasi moral yang serius dalam tata negara dan arah politik luar negeri Indonesia. Mereka menilai bahwa Republik Indonesia, yang lahir dari perjuangan anti-kolonialisme, kini ditarik mundur ke dalam pengabdian kepada hegemoni kekuatan global.

Faridz menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk mengintegrasikan Indonesia secara total ke dalam inisiatif Board of Peace (BoP) serta penandatanganan pakta United States-Indonesia Reciprocal Trade Agreement (US-IDN ART) telah memicu krisis multidimensional. Tindakan tersebut dinilai mereduksi doktrin diplomasi “Bebas Aktif” menjadi “Pragmatisme Strategis” yang transaksional dan mengkhianati konstitusi.

Pelanggaran Kedaulatan yang Ditemukan oleh Aliansi

Berdasarkan kajian akademik, telaah terhadap supremasi UUD NRI 1945, serta pembedahan komprehensif terhadap naskah Piagam BoP dan Reciprocal Trade Agreement, Aliansi Hukum Melawan menemukan sejumlah pelanggaran kedaulatan yang bersifat fatal dan absolut. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Board of Peace sebagai Imperialisme Gaya Baru

    Inisiatif BoP bukanlah instrumen perdamaian internasional multilateral, melainkan manifestasi nyata dari Machtsstaat (negara kekuasaan) yang melegalkan otokrasi. Pemberian kekuasaan absolut dan hak veto tunggal kepada seorang Ketua tanpa mekanisme checks and balances, hierarki keanggotaan “pay-to-play” yang dipatok dengan nilai USD 1 Miliar, dan beroperasinya institusi ini di luar wewenang PBB membuktikan bahwa BoP adalah entitas “Imperialisme Gaya Baru” yang menginjak-injak prinsip kesetaraan kedaulatan negara.

  2. Pengkhianatan Historis terhadap Amanat Alinea Pertama UUD 1945

    Keterlibatan Indonesia dalam proyek BoP merupakan pengkhianatan historis terhadap Amanat Alinea Pertama Pembukaan UUD NRI 1945 dan semangat kemerdekaan Dasasila Bandung 1955. Pengakuan de facto pemerintah terhadap struktur perwalian paksa National Committee for the Administration of Gaza (NCAG) secara brutal mengebiri kedaulatan politik dan hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina yang hingga kini masih terjajah.

  3. Operasi Militer yang Ceroboh

    Pengerahan 8.000 prajurit ke dalam struktur komando International Stabilization Force (ISF) di bawah kendali sepihak jenderal militer Amerika Serikat merupakan operasi kontrapemberontakan dan perjudian militer yang ceroboh. Tindakan ini merampas netralitas alat pertahanan negara dan menjadikan putra-putri bangsa sebagai pion dalam perang proksi.

  4. Neokolonialisme Ekonomi

    Pakta ekonomi US-Indonesia Reciprocal Trade Agreement telah melucuti sistem pertahanan ekonomi bangsa. Pelarangan intervensi negara dalam upaya hilirisasi teknologi, pengebirian peran strategis BUMN dalam melindungi industri lokal, penghapusan hambatan sanitasi domestik yang mengancam jutaan petani serta kedaulatan pangan, hingga kewajiban hina untuk tunduk pada skema sanksi ekonomi Amerika Serikat terhadap negara-negara lain, adalah bukti nyata dari neokolonialisme ekonomi.

Tuntutan Aliansi Hukum Melawan

Oleh karena itu, Aliansi Hukum Melawan menolak untuk bungkam terhadap kehancuran tata hukum dan penyelewengan ideologi negara. Aliansi bersama berbagai unsur masyarakat sipil dengan ini menyatakan sikap dan tuntutan secara tegas:

  1. Tarik Keikutsertaan Indonesia dari Board of Peace

    Kami menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menarik diri dan membatalkan keanggotaan secara sepihak dari institusi Board of Peace yang transaksional.

  2. Mengevaluasi Kesepakatan BoP

    Kami menuntut lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh kerangka kesepakatan di dalam Board of Peace yang cacat secara konstitusi.

  3. Menolak Pengiriman Tentara Indonesia ke Gaza

    Kami menolak dengan tegas pengerahan prajurit TNI ke zona konflik di bawah komando asing demi menjaga muruah netralitas pertahanan nasional.

  4. Tolak Legitimasi Kekuasaan Melalui Narasi Stabilitas

    Kami mengutuk dan menolak segala bentuk pembenaran penindasan imperialisme yang dibungkus menggunakan ilusi dan narasi stabilitas keamanan global.

  5. Evaluasi Kebijakan Dagang Indo-AS

    Kami menuntut pemerintah untuk segera mengevaluasi kesepakatan US-Indonesia Reciprocal Trade Agreement yang terbukti melumpuhkan kedaulatan ekonomi bangsa.

  6. Biarkan Palestina Menentukan Nasibnya Sendiri

    Kami menolak perwalian asing atas tanah Gaza dan menuntut agar bangsa Palestina diberikan hak mutlak untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa intervensi kekuatan imperialis.

“Aliansi Hukum Melawan dan berbagai unsur mahasiswa serta masyarakat sipil tidak akan pernah mundur. Kedaulatan konstitusi, darah kemerdekaan, dan tanah air ini bukanlah komoditas murahan yang bisa diperjualbelikan di hadapan kekuasaan global. Kami berdiri bersama tegaknya hukum yang adil, atau tidak sama sekali,” tutur Fajar.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *