Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banda Aceh
Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di depan Masjid Raya Baiturrahman, kini menjadi perhatian serius dari Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Lahan tersebut telah lama dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas oleh para pemiliknya. Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan inti Kota Banda Aceh.
Irwansyah menilai bahwa lahan tersebut sebaiknya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan estetika kota. Ia menyatakan bahwa keberadaan lahan ini justru membuat wajah kota tampak kurang indah. Selain itu, lokasinya yang strategis bisa menimbulkan banyak mudharat, seperti menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata, atau bahkan makhluk ghaib.
Kebutuhan RTH yang Belum Terpenuhi
Menurut data terbaru, ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen, jauh di bawah batas minimum sebesar 20 persen yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Irwansyah mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi belum mencapai angka ideal untuk sebuah kota besar.
Selain itu, RTH yang ada di Banda Aceh juga berpotensi terus menyusut seiring berkembangnya kawasan-kawasan pemukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong. Hal ini semakin memperparah masalah ketidakseimbangan antara penggunaan lahan dan kebutuhan ruang terbuka hijau.
Pemanggilan Pemilik Lahan
DPRK Banda Aceh pun mendorong Pemko Banda Aceh untuk menyurati pemilik lahan secara resmi. Lahan berstatus hak Guna Bangunan (HGB) itu dimiliki oleh dua perusahaan swasta, satu perusahaan lokal dan satunya perusahaan nasional.
Irwansyah menegaskan bahwa jika nanti tidak ada kejelasan dari pemilik lahan, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Dengan demikian, Banda Aceh dapat meningkatkan jumlah RTH yang hingga kini masih belum ideal.
Sejarah Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza
Lahan eks Hotel Aceh dimiliki oleh perusahaan lokal. Di atas lahan ini dulu berdiri Hotel Atjeh, yang sudah beroperasi sejak era sebelum kemerdekaan. Seiring usianya yang kian tua, tahun 1995 hotel penuh sejarah itu dirobohkan. Tahun 2000-an, sempat dimulai proses pembangunan kembali, yang diawali dengan penancapan tiang paku bumi. Namun di tengah jalan, proses itu mangkrak dan kini menyisakan tiang-tiangnya saja.
Sementara lahan eks Geunta Plaza sudah terbengkalai selama 20 tahun lebih, sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum tsunami. Hingga kini, lahan yang dimiliki perusahaan pengembang nasional itu tak kunjung dimanfaatkan.
Di samping dua area di atas, di kawasan pusat Kota Banda Aceh juga terdapat beberapa area kosong yang belum difungsikan, seperti di kedua sisi Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Revisi Qanun RTRW
Selain fokus pada pengembangan RTH, Irwansyah juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk meninjau ulang Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Menurutnya, Qanun RTRW ini sudah melebihi lima tahun dan harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda RTRW wajib ditinjau ulang setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tata ruang yang telah ditetapkan masih sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah, kebijakan pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
Revisi RTRW menjadi momentum penting untuk menata kembali tata ruang kota Banda Aceh, termasuk menetapkan sejumlah lahan terlantar sebagai zona ruang terbuka hijau. Dengan demikian, lahan-lahan tersebut tidak lagi dibiarkan kosong tanpa fungsi.











