"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

Warga DIY, Hubungi WA Ini untuk Konsultasi THR

Pembukaan Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk Layanan THR di Kota Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Posko ini akan beroperasi hingga 27 Maret 2026 mendatang. Tujuan dari pembukaan posko ini adalah untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.

Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, menjelaskan bahwa keberadaan posko bertujuan untuk memastikan pelaksanaan THR sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran. Mulai hari ini, pihaknya siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta.

Layanan Konsultasi THR

Selain layanan luring melalui posko di Balai Kota, masyarakat juga bisa mengakses konsultasi daring dengan menghubungi WhatsApp terintegrasi se-DIY di nomor 082135349997. Di samping itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui lima mediator hubungan industrial, yaitu:

  • Bob (089668650083)
  • Markistina (08122765574)
  • Liya (087838557439)
  • Skolastika (085700585404)
  • Diatunika (085647162959)

Selain itu, konsultasi juga bisa dilakukan via email bidangkhi@gmail.com. Untuk layanan tatap muka, pekerja atau perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, di kompleks Balai Kota. Loket khusus sudah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan.

Monitoring Perusahaan

Selain posko, Dinsosnakertrans juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta serta diseminasi kepada perwakilannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kewajiban pembayaran THR benar-benar dipahami dan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal jika terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut.

Imbauan Pemkot Yogyakarta

Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Nur Setyaningsih, menyebutkan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai aktif berkonsultasi melalui WhatsApp. Pemkot Yogyakarta memberikan imbauan agar perusahaan sudah mencairkan THR pada H-14 sebelum hari raya, agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Menurutnya, aturan maksimal THR harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya, tetapi imbauan kami adalah 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan. Ia juga menggarisbawahi pembagian fungsi pengawasan, di mana Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta memiliki wewenang penuh dalam hal konsultasi dan monitoring hingga H-14.

Tindakan Jika THR Tidak Dibayarkan

Jika sampai H-7 THR belum juga dibayarkan, maka ranah penindakan akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Tahun kemarin ada beberapa perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran THR, tetapi sudah langsung ditindaklanjuti.

Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak patuh, pihaknya tidak hanya menunggu bola di posko aduan. Tim monitoring akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan sampling ke lapangan, dengan fokus utama perusahaan-perusahaan yang memiliki catatan kurang baik atau riwayat keterlambatan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya.

Apa Itu THR?

THR atau tunjangan hari raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud antara lain:

  • Hari raya Idulfitri bagi pekerja beragama Islam
  • Hari raya Natal bagi pekerja beragam Katolik dan Protestan
  • Hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
  • Hari raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
  • Hari raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu

THR sifatnya wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan. Setiap individu atau institusi yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya.

Perhitungan Jumlah THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016, besaran THR adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara prorata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan. Perhitungan prorata adalah (masa kerja x 1 bulan upah)÷12.

Upah yang dimaksud bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan perusahaan.

Kapan THR Dibayarkan?

Perusahaan wajib memberi tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Namun, perusahaan bisa memberi THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, dengan catatan telah terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian bersama.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Beberapa tipe pekerja yang berhak mendapatkan THR antara lain:

  • Pekerja PKWTT yang di-PHK sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum memberikan tunjangan hari raya
  • Pekerja atau buruh yang sedang cuti melahirkan, dan jumlahnya tidak dikurangi
  • Pekerja yang dirumahkan
  • Pekerja honorer di instansi pemerintah
  • Pekerja outsourcing jika hubungan kerjanya belum berakhir saat atau sesudah hari raya keagamaan

Pekerja magang atau intern tidak berhak mendapatkan THR.

Simulasi Perhitungan THR

Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih

Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut:
* Upah tanpa tunjangan atau upah bersih
* Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap

Contoh: Udin adalah seorang karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp10 juta rupiah dan sudah bekerja selama 17 bulan. Udin berhak mendapat tunjangan hari raya sebesar Rp10 juta rupiah.

Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Rumus menghitung tunjangan hari raya secara pro rata adalah masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).

Contoh: Dedi sudah bekerja di perusahaan X selama 7 bulan dan menerima gaji sebesar Rp6 juta rupiah setiap bulan. Total THR yang berhak didapatkan Dedi adalah:
* ((7 x Rp6.000.000) ÷ 12 = Rp3.500.000)

Perhitungan THR untuk karyawan probation (baru atau tidak tetap)

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan. Cara menghitung THR karyawan probation masih menggunakan rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yaitu masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).

Contoh: Ida baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 sebulan. Hitungannya adalah:
* 2 bulan / 12 x Rp4.000.000 = Rp666.666

Dengan demikian, Ida berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp666.666.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *