"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Berita  

Jhon Richard dan Marthin Yogobi Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Jayawijaya yang Diduga Curang

Jhon Richard dan Marthin Yogobi Melaporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Jayawijaya ke MK

Enrekangpost.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/12/2024). Tim kuasa hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu, kembali mendatangi MK untuk menyerahkan berkas-berkas yang telah diperbaiki sebagai bahan persidangan.

Diketahui, pasangan Jhon-Marthin sebelumnya telah mendapat dukungan dari Partai Perindo dalam kontestasi Pilkada Jayapura. Ismail sebagai tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan membongkar kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon lain dengan modus penggabungan suara secara masif.

“Kami telah menyiapkan berkas-berkas tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi majelis MK. Penggabungan suara terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan bahkan dilanjutkan hingga ke pleno kabupaten. Hal ini dilakukan secara sistematis dan merugikan pasangan calon kami,” ujar Ismail.

Ia juga menjelaskan bahwa modus penggabungan suara yang dilakukan oleh pasangan calon lain tersebut sangat merugikan pihaknya. Hal ini jelas melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya.

Ismail berharap agar majelis hakim MK dapat membuat keputusan yang adil dengan melihat objek kecurangan yang terjadi secara sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dengan melihat kondisi di lapangan dan bukti-bukti yang telah kami ajukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi, menyatakan bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 282 tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan.

“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan penggabungan suara yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu dan PKPU nomor 10 tahun 2016,” ujar Fred.

Dia juga mengimbau kepada para pendukung di 40 distrik dan 328 kampung untuk tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Fred menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah untuk melawan KPU atau kandidat lain, melainkan untuk mencari kebenaran dan keadilan.

“Kami tidak melawan KPU atau kandidat lain. Kami hanya mencari kebenaran terkait pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Jayawijaya,” tegasnya.

Ia juga yakin bahwa KPU juga menyadari dan memahami PKPU yang ada. Penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon lainnya jelas bertentangan dengan undang-undang dan PKPU, terutama PKPU nomor 10 tahun 2016 dan turunannya. “Oleh karena itu, kami Jhon-Marthin merasa perlu mencari keadilan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *