Ancaman PHK Besar-Besaran di Sumatera Utara
Sumatera Utara (Sumut) kini menghadapi ancaman lonjakan pengangguran yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini terjadi setelah pemerintah pusat mencabut izin sejumlah perusahaan yang dituduh menyebabkan bencana banjir di wilayah tersebut pada November 2025.
Pada rapat yang diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut bersama tim Kementerian Tenaga Kerja di Medan awal pekan ini, perusahaan yang izin operasionalnya dicabut menegaskan bahwa mereka terpaksa melakukan PHK karena pendapatan yang terhenti dan tidak bisa beroperasi lagi pasca pencabutan izin tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa perwakilan perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut mengaku semakin kewalahan menanggung biaya gaji karyawan setelah tiga bulan lebih tidak beroperasi.
“Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK,” katanya.
Oleh karena itu, Disnaker Sumut berharap Kementerian Tenaga Kerja dapat membicarakan masalah penghentian izin operasi perusahaan tersebut dengan kementerian terkait.
“Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus ini sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut,” ujarnya.
Yuliani menegaskan bahwa dampak pengangguran cukup besar dan luas. “Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran,” tambahnya.
Pengaruh Terhadap Kesempatan Kerja di Luar Sumut
Saat ini, Disnaker Sumut tidak memberi izin kepada perusahaan atau proyek yang meminta persetujuan menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut. Hal ini dilakukan karena adanya ancaman PHK yang bisa memengaruhi kesempatan kerja masyarakat di luar daerah.
Menurut Yuliani, karena belum pastinya nasib putusan, perwakilan karyawan di salah satu perusahaan mengaku berniat untuk menggelar unjuk rasa. Namun, Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti agar tidak dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Harapannya, tidak ada PHK karena Sumut sebelumnya sudah berhasil menekan jumlah pengangguran di daerah itu,” katanya.
Data Pengangguran di Sumut
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat penurunan jumlah pengangguran. Pada Agustus 2025, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 448 ribu orang (5,32 persen), turun 10 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2024 yang tercatat sebanyak 458 ribu orang (5,60 persen).
Dampak Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe
Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan, Ahmad Raja Nasution, mengungkapkan bahwa berhentinya aktivitas Tambang Emas Martabe di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pasca pencabutan izin operasional tidak hanya berdampak pada produksi perusahaan itu. Namun juga terhadap para tenaga kerja, terutama ratusan pekerja outsourcing yang sudah kehilangan pekerjaan dan penghasilan secara drastis.
Sejak operasi tambang dihentikan sementara, para pekerja lepas tidak bisa kembali bekerja. “Pendapatan masyarakat hilang,” ujar Raja saat menerima audiensi pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP KEP SPSI) dari PT Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe.
Protes Karyawan PT Toba Pulp Lestari
Riak pekerja pasca dihentikannya izin operasi sudah mulai terjadi di PT Toba Pulp Lestari. Karyawan perusahaan itu mulai memprotes kebijakan mutasi grup tanpa kenaikan gaji dan rencana PHK sepihak perusahaan.
Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, di Toba Sumut, Sabtu, 28 Februari, menyebutkan bahwa karyawan menilai manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut tidak transparan dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan grup.
Bahkan menurut para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah karyawan menyatakan keresahannya terhadap kebijakan HRD PT TPL yang melakukan pemindahan tugas (mutasi) antar perusahaan dalam grup tanpa penyesuaian kesejahteraan mau pun kenaikan gaji.
Kebijakan itu dianggap merugikan karyawan, mengingat beban kerja dan risiko di tempat baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Bahkan rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memiliki resiko tinggi, baik dari keselamatan kerja maupun kondisi ekonomi wilayahnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











