"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Berita  

Juniver Girsang Mencetuskan Wacana Dewan Advokat Nasional Dibentuk Juniver Girsang Melontarkan Ide Pembentukan Dewan Advokat Nasional Juniver Girsang Mengajukan Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional Juniver Girsang Membuat Usulan untuk Terbentuknya Dewan Advokat Nasional Juniver Girsang Mengusulkan Adanya Dewan Advokat Nasional Juniver Girsang Mengemukakan Konsep Dewan Advokat Nasional Juniver Girsang Menginisiasi Terbentuknya Dewan Advokat Nasional Juniver Girsang Menyuarakan Wacana Pembentukan Dewan Advokat Nasional Juniver Girsang Menggalang Dukungan untuk Terbentuknya Dewan Advokat Nasional

Juniver Girsang Mendorong Terbentuknya Dewan Advokat Nasional

Enrekangpost.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai pengatur tunggal organisasi advokat. Juniver telah mencermati situasi dan perkembangan de jure dan de facto profesi advokat dan wadahnya selama 2024.

Menurut Juniver, DPN Peradi SAI perlu menyampaikan pernyataan mengenai tiga hal. Pertama, meskipun Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menganut konsep single bar, namun kenyataannya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terpecah menjadi tiga kepengurusan yang sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat.

Kedua, pemerintah telah memulai inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Februari 2020. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Ketiga, saat ini terdapat puluhan organisasi advokat di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat. Hal ini dianggap dapat merugikan masyarakat terkait standarisasi kualitas dan penegakan kode etik advokat yang penting untuk memberikan bantuan hukum yang baik kepada masyarakat.

Keempat, pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan atau penyempurnaan Undang-Undang Advokat untuk mengatur keberadaan seluruh organisasi advokat ke dalam konsep single bar atau multi bar.

Kelima, DPN Peradi SAI melihat adanya kebutuhan untuk membentuk Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator yang mengatur seluruh organisasi advokat yang saat ini sudah mencapai puluhan. Selain itu, juga perlu dibentuk Dewan Kehormatan Bersama untuk menangani masalah pelanggaran kode etik advokat.

DPN Peradi SAI mengundang semua pimpinan organisasi advokat untuk hadir dalam pertemuan nasional yang akan diadakan pada akhir Januari 2025 untuk membahas kebijakan ke depan dalam mengatur profesi advokat. Dengan demikian, DPN Peradi SAI berharap dapat menjaga kemandirian profesi advokat dan memperkuat peran organisasi advokat dalam memberikan bantuan hukum yang baik kepada masyarakat.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *