Tensi Politik Memanas: Gerindra Sindir PDIP ‘Caper’ Soal Anggaran Makan Bergizi
Tensi politik di Indonesia semakin memanas setelah Partai Gerindra memberikan sindiran terhadap Partai PDI Perjuangan (PDIP) terkait polemik anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026. Isu ini menjadi sorotan utama, terutama setelah PDIP mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai mengurangi anggaran pendidikan.
Gerindra menilai sikap PDIP hanya mencari perhatian, meskipun sebelumnya fraksi PDIP di DPR RI sudah menyetujui anggaran MBG dalam rapat resmi. Hal ini memicu perdebatan yang semakin memanas antara dua partai besar tersebut.
Penjelasan dari Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra
Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra sekaligus Waketum Tidar, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa PDIP hanya mencari perhatian dengan menyoroti anggaran MBG. Menurutnya, perwakilan PDIP di DPR telah setuju dengan anggaran tersebut.
Kawendra menjelaskan bahwa anggaran pendidikan nasional pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan. Contohnya:
- Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkat dari Rp33,54 triliun pada 2025 menjadi Rp56,68 triliun pada 2026.
- Anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meningkat dari Rp57,68 triliun menjadi Rp61,87 triliun.
- Anggaran Kementerian Agama juga naik dari Rp65,92 triliun menjadi Rp75,62 triliun.
- Anggaran Kementerian Kebudayaan turut mengalami kenaikan.
Menurutnya, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menyasar belanja birokrasi yang tidak efisien, seperti perjalanan dinas, rapat, alat tulis kantor, dan kegiatan seremonial. Anggaran tersebut kemudian dialihkan ke program yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk MBG.
“Sesat pikir dan salah memahami data sebut MBG memotong anggaran pendidikan. Faktanya yang dipangkas itu inefisiensi biaya rapat, perjalanan dinas, ATK, dan seremonial, lalu dialihkan ke pos pendidikan untuk siswa,” ujar Kawendra, Jumat (27/2/26).
Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan tersebut pada prinsipnya tidak hilang, melainkan kembali kepada siswa dalam bentuk pemenuhan gizi guna menunjang proses belajar.
Kritik PDIP terhadap Anggaran MBG
Meski demikian, PDIP tetap bersikeras bahwa anggaran MBG berasal dari anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa klarifikasi ini penting disampaikan karena muncul banyak pertanyaan dari kader partai di berbagai tingkatan.
Menurutnya, kebingungan terjadi akibat beragam narasi yang beredar di media sosial maupun pernyataan sejumlah pejabat yang dinilai belum memberikan penjelasan utuh mengenai asal-usul pendanaan program tersebut.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026).
Esti memaparkan, berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” jelas dia.
Pandangan dari PDIP tentang Pendanaan MBG
Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.
Adian juga merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Lebih lanjut, regulasi itu dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Adian menekankan, langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” kata Adian.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











