"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Fakta penting soal penghapusan jaminan kesehatan 11 juta orang

Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Sebanyak 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan per tanggal 1 Februari 2026. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

“Total jumlah yang kami dengar lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” ujar Ghufron saat dihubungi pada Jumat, 6 Februari 2026.

Menurutnya, peserta yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih berhak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa jumlah total peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercatat di BPJS Kesehatan tetap sama, yaitu sebanyak 96,8 juta orang. “Jumlah data PBI-JK tetap sama, hanya sebagian dinilai tidak memenuhi syarat lagi,” tambahnya.

Dampak pada Pasien Cuci Darah

Perubahan data penerima PBI-JK secara tiba-tiba tersebut belakangan memicu polemik, terutama setelah berdampak pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, mengatakan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan sekadar tindakan medis, melainkan penentu hidup dan mati. Tony melihat situasi ini sebagai sangat berbahaya.

“Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Februari 2026.

Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, Tony menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial yang bisa berakibat fatal bagi pasien.

Solusi dari Menteri Sosial

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila terbukti memenuhi kriteria, yakni berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di sisi lain, sembari proses reaktivasi berjalan, Saifullah meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak menolak pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah maupun pelayanan medis mendesak.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena layanan ini tidak bisa ditunda,” kata Saifullah yang sering disebut Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Kamis, 5 Februari 2026.

BPJS Kesehatan Tidak Berwenang Menentukan Penerima Bantuan

Menanggapi keluhan bahwa sejumlah peserta yang dinonaktifkan berasal dari kalangan tidak mampu, Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak berwenang untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan iuran. Penetapan status penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.

“Yang berhak menentukan seseorang masih layak sebagai penerima bantuan iuran atau tidak adalah Kementerian Sosial,” ujar Ghufron, Jumat, 6 Februari 2026.

Saat ini, pemerintah memang tengah melakukan perubahan besar dalam pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk seluruh program bantuan pemerintah.

Dalam skema data tunggal itu, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi, mulai dari desil 1 sebagai kelompok termiskin, hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu. Perubahan dan penyesuaian data inilah yang menyebabkan sejumlah PBI-JK terhapus dari daftar penerima.

Tiga Kriteria Agar Status PBI BPJS Kesehatan Aktif Lagi

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa peserta PBI-JK dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan asal memenuhi beberapa kriteria. Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Cara mengaktifkan kembali adalah dengan melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Nantinya Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan akan diverifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Bila lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.

Dede Leni Mardianti, Dinda Shabrina, dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *