Misteri Kacamata pada Pasfoto Ijazah Joko Widodo
Sebuah isu yang kembali menjadi perbincangan hangat adalah misteri kacamata pada pasfoto ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Di balik polemik ini, terungkap kisah masa kuliah yang penuh keterbatasan. Jokowi mengaku tidak mampu membeli kacamata baru setelah lensanya pecah.
Jokowi sendiri pernah bercerita kepada wartawan bahwa matanya mengalami minus atau rabun jauh. Akibat masalah mata itu, ia sempat berkacamata saat kuliah di UGM. Pada suatu hari, kacamata Jokowi pecah dan ia mengklaim tidak mampu membeli yang baru. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai seberapa besar minus matanya saat itu.
Kesaksian Teman KKN: Tidak Pernah Memakai
Ritje Dwidjaja, seorang alumnus Fakultas Biologi UGM, memberikan kesaksian tentang kacamata Jokowi. Sebagai kawan kuliah KKN Jokowi di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, dari bulan Maret hingga pertengahan Juni 1985, Ritje mengklaim tidak pernah melihat Jokowi berkacamata selama beraktivitas.
“Selama kegiatan tidak pernah memakai [kacamata]. Mungkin [memakai] kalau membaca di kamar, itu mungkin iya,” kata Ritje setelah sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Namun, Ritje menyebut bisa saja Jokowi mengenakan kacamata saat membuat jurnal harian mengenai kegiatan KKN.
Klaim Mahasiswa Lain Juga Berfoto Pakai Kacamata
Rektor UGM, Ova Emilia, menegaskan bahwa pada tahun 1984 tidak ada larangan pasfoto ijazah menggunakan kacamata, kecuali kacamata hitam. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat pada 3 November 1984.
Dalam video yang diunggah di YouTube UGM, Ova mengklaim UGM juga memiliki arsip ijazah yang menunjukkan mahasiswa lain juga berfoto menggunakan kacamata.
Silang Pendapat Tahun KKN Jokowi: 1983 vs 1985
Ahli forensik digital Rismon Sianipar menemukan keanehan pada tahun KKN Jokowi di Boyolali. Keanehan tersebut berasal dari pernyataan yang diungkapkan oleh Jokowi berbeda dengan yang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.
Menurut Rismon, Bareskrim menyebut Jokowi melakukan KKN pada tahun 1983, sedangkan Jokowi mengaku KKN pada awal tahun 1985. Rismon menilai kejanggalan-kejanggalan tersebut terjadi secara konsisten.
Misteri 505 Dokumen UGM yang Dihitamkan
Dalam perkembangan kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, tim hukum kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan ratusan salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bala RRT Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dari ratusan dokumen tersebut terdapat setidaknya 505 dokumen yang berasal dari UGM dan sebagian besar isinya dihitamkan. Refly tidak mengetahui persis alasan dokumen itu dihitamkan. Atas hal itu, pihaknya mengajukan permohonan salinan dokumen berkait ijazah Jokowi.
Abdullah Alkatiri: Harus Melalui Uji Konsekuensi!
Kuasa hukum Bala RRT lainnya, Abdullah Alkatiri, menyoroti penghitaman sebagian besar dokumen yang diterima dari PPID UGM. Abdullah menyebut, pihaknya memperoleh berita acara penerimaan dokumen dari PPID UGM yang menyatakan ada 505 dokumen diserahkan ke penyidik, namun isinya banyak dihitamkan.
Penghitaman dokumen tanpa uji konsekuensi menimbulkan pertanyaan, terlebih kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Abdullah juga meragukan apakah ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana.
Daftar Tersangka dan Klaster Kasus Ijazah Jokowi
Diketahui, kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah:
* Eggi Sudjana
* Kurnia Tri Rohyani
* Damai Hari Lubis
* Rustam Effendi
* Muhammad Rizal Fadillah
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka:
* Roy Suryo
* Rismon Hasiholan Sianpiar
* Tifauzia Tyassuma
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











