Kebijakan WFH Tidak Berlaku di MPP Kota Malang
Pemerintah Kota Malang telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan publik yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Hal ini dilakukan karena MPP tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Tetap Berjalan Normal
Disnaker PMPTSP, yang mengelola MPP, memastikan bahwa seluruh layanan tetap berjalan normal. Kepala Disnaker PMPTSP melalui Sekretarisnya, Sugeng Prasetyo, menjelaskan bahwa semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam layanan perizinan tetap bekerja penuh di kantor MPP.
“Tidak ada yang WFH karena OPD yang bergabung di sini semuanya pelayanan,” ujar Sugeng. Ia juga menyampaikan bahwa sesuai surat edaran, perangkat daerah yang membidangi perizinan otomatis tetap masuk.
Pelayanan di MPP dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, sedangkan jam kerja pegawai berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Bahkan, beberapa tenant seperti BPJS Kesehatan tetap melayani hingga sore hari.
Alasan Tidak Terapkan WFH
Tingginya kebutuhan masyarakat menjadi alasan utama tidak diterapkannya WFH di sektor layanan publik. “Sejak pagi pelayanan sudah ramai. Sebelum ada surat edaran WFH pun kami sudah sampaikan bahwa MPP tidak masuk kategori WFH,” kata Sugeng.
Meski demikian, pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Salah satu langkah yang diambil adalah mensterilkan area parkir depan MPP dari kendaraan berbahan bakar minyak setiap Jumat.
“Kami sterilkan halaman parkir MPP atau Mal Alun-alun dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak, kecuali untuk drop zone. Ini untuk mendukung penghematan energi,” jelas Sugeng.
Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan
Sebagai gantinya, masyarakat didorong menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau sepeda. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kenyamanan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Hanya kendaraan listrik dan sepeda yang diperbolehkan masuk. Ini juga untuk pengunjung MPP,” tambahnya. Sugeng sendiri mengaku mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut, seperti menggunakan transportasi umum atau ojek daring dalam aktivitas sehari-hari.
“Naik kendaraan umum tidak ada masalah, tarifnya masih terjangkau. Ke depan mungkin bisa dengan bersepeda,” ujarnya.
Reaksi Warga
Sementara itu, seorang warga, Ravael Arbi, hendak membuat KTP datang ke MPP pada Jumat sore. Sayangnya, ia tidak bisa membuat KTP karena kantor layanan sudah tutup. Padahal dia datang pukul 14.30 WIB.
“Besok ke sini lagi, tadi diberi tahu petugas kalau untuk buat KTP sudah tutup,” ujarnya. Ravael sendiri tidak mengetahui kebijakan kerja dari rumah bagi ASN. Namun begitu, ia juga dapat informasi bahwa pelayanan di MPP masih bisa diakses seperti biasa.
“Ini KTP pertama saya. Saat ini, saya sudah berusia 18 tahun. Kalau untuk buat KTP, katanya pelayanannya tetap,” katanya.
Kebijakan Nasional
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi, transformasi budaya kerja fleksibel, dan penghematan BBM.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











