Kepatuhan Platform Digital terhadap Aturan Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa hanya dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, yang telah memenuhi aturan batasan akses media sosial bagi anak-anak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang berlaku sejak akhir pekan lalu.
Kementerian Komdigi menekankan pentingnya kepatuhan semua platform digital untuk melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Dengan adanya kebijakan ini, penundaan akses medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai berlaku.
“Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak,” ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya.
Meutya mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah mematuhi aturan tersebut. Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
Perubahan yang Dilakukan oleh X dan Bigo Live
Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi. Selain itu, Bigo Live juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
Persyaratan untuk Semua Platform Digital
Meutya meminta semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya. Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.
PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak. Meutya mengatakan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” kata Meutya.
Tindakan yang Diambil terhadap Platform Lain
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.
Namun, Meutya mengungkapkan bahwa platform Roblox dan TikTok sudah menunjukkan sikap kooperatif. Namun, perlu melengkapi aturan pembatasan usia anak.
“Kepada keduanya (Roblox dan TikTok) kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Meutya memperingatkan pemerintah bisa membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh. Hal ini termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











