Pemkot Bandung Pastikan Belanja Pegawai Tetap di Bawah 30 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memastikan akan mematuhi aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini berlaku untuk tahun anggaran 2027 hingga 2028. Meski demikian, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja paruh waktu, tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
Saat ini, angka belanja pegawai di lingkungan Pemkot Bandung masih berada di bawah ambang batas 30 persen, yaitu sebesar 29 persen. Angka ini akan tetap dipertahankan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pernyataannya di Balai Kota Bandung, Senin (30/3/2026).
“Kami pasti tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu. Kami juga akan mempertahankan belanja pegawai di bawah 30 persen,” ujar Farhan.
Farhan menambahkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi kemungkinan peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung untuk tahun anggaran 2027–2028. Namun, ia mengingatkan bahwa penambahan TPP harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah.
“TPP-nya malah kita mau tambah lagi, lagi dihitung sekarang ini. Tapi kan artinya gini, kalau TPP-nya nambah, berarti APBD-nya bisa nambah juga,” katanya.
Rekrutmen CPNS sebagai Solusi
Untuk mempertahankan belanja pegawai di bawah 30 persen, Pemkot Bandung kemungkinan tidak akan menambah jumlah PPPK. Sebaliknya, pihaknya akan mengandalkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
“Yang pasti akan ada rekrutmen CPNS, itu khusus PNS. Kalau untuk PPPK-nya tergantung nanti format CPNS yang diberikan oleh pemerintah pusat seperti apa. Kalau ternyata ada yang tidak terpenuhi sesuai dengan kebutuhan kita, maka kita akan mencari melalui PPPK,” jelas Farhan.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Bandung tercatat sebanyak 5.738 orang, sedangkan PPPK paruh waktu ada sebanyak 7.320 orang. Angka ini menunjukkan bahwa PPPK memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan kota.
Kondisi Keuangan Daerah
Anggaran belanja daerah pada APBD Kota Bandung 2026 mencapai sekitar Rp 7,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,69 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. Hingga 25 Maret 2026, realisasi belanja pegawai sudah mencapai Rp 561 miliar atau 20,8 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menyatakan bahwa hingga tahun 2026 ini, total belanja pegawai di lingkungan Pemkot Bandung sudah berada di angka 29,65 persen. Ia menjelaskan bahwa aturan 30 persen berlaku mulai tahun 2027.
“Nah, itu termasuk PPPK penuh waktu, sudah masuk di dalamnya. Kalau PPPK paruh waktu kan disimpannya di belanja barang jasa, tidak di belanja pegawai,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa belanja pegawai untuk PNS maupun PPPK penuh waktu pada tahun 2027 akan tetap aman. Selain itu, anggaran belanja PPPK paruh waktu berada di pos belanja barang dan jasa yang masih tergolong aman.
Prediksi Pendapatan Daerah
Tahun anggaran 2026, pendapatan Kota Bandung mengalami penurunan karena pengurangan dana transfer daerah, sehingga nilainya menjadi Rp 7,6 triliun. Agus berharap pada tahun anggaran 2027 tidak ada pengurangan dana transfer daerah lagi.
“Terus Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita meningkat. Jadi belanja pegawainya lebih aman lagi, jauh di bawah 30 persen, karena sekarang kita juga sudah memenuhi ketentuan, tak lebih dari 30 persen dari APBD,” ujarnya.
Dengan prediksi peningkatan PAD dan stabilitas anggaran daerah, Pemkot Bandung optimis akan tetap mematuhi aturan pembatasan belanja pegawai tanpa mengganggu kesejahteraan para pegawai, baik PNS maupun PPPK.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











