Daftar Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemetaan terhadap 13 titik rawan kecelakaan lalu lintas yang perlu diwaspadai oleh para pengendara saat mudik Lebaran 2026. Pemetaan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap lonjakan kendaraan yang diprediksi akan terjadi selama periode mudik.
Titik-titik rawan tersebut tersebar di sejumlah jalur strategis, baik di jalan tol maupun jalur arteri yang sering dilalui oleh para pemudik. Beberapa antara lain:
- Cijambe Subang
- Jalur Pantura KM 98 Indramayu
- Cipali KM 159 Majalengka
- Cipali KM 117 Subang
- Wado Sumedang
- Nagreg Bandung
Selain itu, beberapa titik lain yang masuk dalam daftar rawan kecelakaan antara lain:
- KM 70 Tol Cipularang
- Cisarua Kabupaten Bogor
- Gekbrong dan Ciloto di Kabupaten Cianjur
- Cikidang Kabupaten Sukabumi
- Kolonel Masturi (Kolmas) Kabupaten Bandung Barat
- Cicenang di Kabupaten Subang
Pemetaan ini menjadi dasar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan langkah mitigasi sejak dini guna menekan risiko kecelakaan selama musim mudik. Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk ikut serta dalam sosialisasi keselamatan berlalu lintas secara masif kepada masyarakat.
Selain itu, Dishub Jabar juga mendorong sejumlah pihak untuk memastikan kesiapan infrastruktur keselamatan di sepanjang jalur mudik. Langkah tersebut mencakup pemenuhan prasarana lalu lintas seperti marka jalan, rambu-rambu, penerangan jalan umum (PJU), hingga pemasangan guard rail di titik-titik rawan.
Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa
Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar telah melakukan pengamanan rekayasa lalu lintas untuk Tol Trans Jawa di wilayah hukum Polda Jabar guna menghadapi arus mudik atau balik Lebaran 2026. Dirlantas Polda Jabar, Kombes Raydian Kokrosono, menyampaikan bahwa ada sekitar enam sampai tujuh Polres yang ada di wilayah Polda Jabar untuk Tol Trans Jawa ini.
“Kami bentuk rayon dua yang bekerjasama dan berkolaborasi untuk memberikan atau melaksanakan rekayasa lalu lintas di Tol Trans Jawa,” ujar Raydian.
Lanjut Raydian, ada beberapa hal yang belum mereka temukan pada saat melaksanakan gladi taktikal floor game di Polda Jabar. Dia menegaskan, jajarannya sudah siap dari rekayasa lalu lintas mulai KM 47 sampai KM 65 atau 70.
“Dari bangkitan bertahap sehingga kami siap melaksanakan kontra flow sepenggal, sampai dilaksanakan lajur 1, 2, 3, hingga one way nasional sepenggal itu sudah diarahkan pak Kakorlantas Polri,” ucapnya.
Selain itu, kata Raydian, para kasatlantas polres pun telah berkolaborasi dan mengetahui standar operasional prosedural (SOP) dari Kakorlantas yang mesti ditepati. Pasalnya, di dalam Tol Trans Jawa ini, arahan seluruhnya dari Kakorlantas untuk pembukaan dan rekayasa lalu lintas harus dijalankan.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pemerintah bakal menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol diseluruh wilayah, termasuk Jawa Barat mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan penumpang serta keselamatan di jalan raya saat arus mudik dan balik lebaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembatasan ditujukan bagi angkutan barang bermuatan berat tertentu, yang berpotensi memperlambat arus kendaraan pribadi dan bus di sepanjang jalur mudik.
“Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan,” ujar Dhani Gumelar.
Angkutan barang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Barat. Larangan ini diberlakukan di kedua arah lalu lintas. Ada beberapa kategori angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi di ruas jalan tol dan non-tol pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2026, yaitu angkutan barang yang membawa logistik prioritas seperti bahan bakar, makanan pokok, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, serta bantuan darurat, asalkan dilengkapi surat muatan yang sesuai.
Ruas Tol yang Terdampak di Jawa Barat
Di Jawa Barat, pembatasan berlaku di sejumlah tol strategis yang menjadi kunci jalur mudik dan distribusi barang. Ruas tol yang terdampak antara lain:
- Jakarta – Jawa Barat
- Jakarta – Bogor – Ciawi
- Ciawi – Cigombong – Cibadak
- Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
-
Jakarta – Cikampek
-
Jawa Barat
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
- Cikampek – Palimanan – Kanci
- Jakarta – Cikampek II Selatan Segmen Sadang – Setu (fungsional)
- Cileunyi – Sumedang – Dawuan
-
Bogor Ring Road (BORR)
-
Jawa Barat – Jawa Tengah
- Kanci – Pejagan
Jalan Non-Tol yang Juga Dibatasi
Tidak hanya jalan tol, sejumlah jalan nasional dan arteri di Jawa Barat juga terkena pembatasan operasional truk dan kendaraan barang berat. Ruas non-tol tersebut umumnya menjadi alternatif saat terjadi kepadatan di tol.
- Jakarta – Jawa Barat
-
Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
-
Jawa Barat
- Bandung – Nagrek – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar
- Nagreg – Kadungora – Leles – Garut
- Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon
- Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung
- Ciawi – Cisarua – Puncak – Cianjur
- Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi
- Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon
- Sukabumi – Palabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar (Pantai Selatan)
-
Subang – Lembang – Bandung
-
Jawa Barat – Jawa Tengah
- Cirebon – Brebes










