Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Selama Tiga Tahun Masa Depan
Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana untuk Aceh sebesar Rp 45,8 triliun dalam tiga tahun ke depan. Dana yang besar ini akan dibagi bertahap, yaitu Rp 20,37 triliun pada tahun 2026, Rp 14,53 triliun pada 2027, dan Rp 10,92 triliun pada 2028. Tujuannya adalah untuk memulihkan infrastruktur, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menyampaikan bahwa anggaran ini sudah sesuai dengan kebutuhan yang dirancang oleh pemerintah daerah dan pusat. Ia menjelaskan bahwa penyusunan rencana induk ini dilengkapi dengan Rencana Aksi yang disusun oleh kementerian/lembaga terkait, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, rencana ini juga telah diselaraskan dan diverifikasi berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Pasca-Bencana (Jitupasna) yang disusun oleh 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi tersebut. Dengan mempertimbangkan angka Jitupasna dari masing-masing provinsi dan total kebutuhan keseluruhan pendanaan sebesar Rp 205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan, diperlukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan tersebut, dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi faktual di lapangan.
Renaksi PRRP dari 32 K/L mencatat ada 6.545 kegiatan dengan total pembiayaan Rp 68,9 triliun. Berdasarkan hasil penyelarasan Jitupasna dengan Renaksi K/L, telah dihasilkan kesepakatan kegiatan sejumlah lebih kurang Rp 56,3 triliun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2026, 2027 dan 2028.
Status dari Renduk PRRP Sumatera masih bersifat sementara (versi pertama). Apabila diperlukan, dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan memperhitungkan angka kebutuhan pasca-bencana dalam Jitupasna yang sudah dilakukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Secara lebih rinci, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp 20,37 triliun, Rp 14,53 triliun, dan Rp 10,92 triliun. Untuk Sumut, dibutuhkan Rp 817,11 miliar, Rp 1,13 triliun, dan Rp 155,17 miliar. Adapun Sumbar sebanyak Rp 4,35 triliun, Rp 2,28 triliun, serta Rp 1,73 triliun.
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP)
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP) disusun oleh Bappenas sesuai Instruksi Presiden No.18/2025 dan Keppres No.1/2026. Pelaksanaan rencana ini akan berlangsung dari April 2026 hingga Desember 2028, fokus pada rehab-rekon (bukan fase darurat). Fase rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan bisa dilakukan mulai dari perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi dan ekosistem, rehabilitasi sosial, hingga pembangunan kembali perumahan dan permanen infrastruktur.
Beberapa opsi mekanisme pembiayaan dan kerangka kelembagaan turut disiapkan, mulai dari memanfaatkan struktur Satuan Tugas Percepatan RRP Sumatera, penguatan peran BNPB pada percepatan RRP Sumatera, dan pembentukan Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi (BRR).
Sumber Pendanaan
Mekanisme pembiayaan terdiri dari:
* Mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN pada 2026
* Mekanisme RKP dan APBN reguler tahun 2027 dan 2028
* Pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hibah luar negeri
* Pooling fund bencana, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
* Bantuan dari BUMN, filantropi, dan kontribusi lain
Pihaknya turut menyusun Zona Rawan Bencana (ZRB) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, memanfaatkan basis peta INA RISK yang dikeluarkan BNPB sebagai analisis utama dan sekaligus memperbaharui dengan peta-peta terkini, sehingga dapat dihasilkan Peta ZRB 53 kabupaten/kota dengan skala 1:50 ribu.
Peta ZRB terbagi menjadi dua layer, yaitu zona rawan bencana hidrometeorologi (risiko banjir, banjir bandang, dan longsor), serta zona rawan bencana multibahaya (bencana hidrometeorologi dan sesar, gunung api, abrasi, tsunami). Bappenas mencantumkan pula klasifikasi untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari zona aman, rendah, sedang, dan bahaya.
Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, dan sustainable, makanya kita mengeluarkan apa yang namanya peta Zona Rawan Bencana. Jadi kita tentunya, kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus terutama dengan teman-teman daerah.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











