"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Masih Ada Peluang Negosiasi Tarif, Indef: Jangan Kehilangan Momentum



Pandangan Ahli tentang Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha M Rachbini, menilai bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki ruang untuk melakukan negosiasi terkait tarif resiprokal. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) yang membatalkan penerapan tarif besar-besaran yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

Eisha mengatakan bahwa pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar keputusan SCOTUS yang membatalkan tarif resiprokal. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia.

Beberapa poin penting dari kesimpulan Eisha antara lain:

  • Tarif dalam Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS: Dalam kesepakatan perdagangan atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) Indonesia-AS, kedua negara telah menyepakati tarif untuk produk Indonesia menjadi 19 persen.
  • Penghapusan Hambatan Tarif: Beberapa kesepakatan perdagangan termasuk penghapusan 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk AS, komitmen impor AS ke Indonesia untuk barang industri, pertanian, dan energi, serta pelonggaran TKDN.
  • Transfer Data Cross Border: Transfer data secara cross border ke AS, pelonggaran kebijakan restriksi ekspor Indonesia untuk komoditas mineral kritis ke AS, serta pengecualian sertifikasi dan syarat label halal untuk produk-produk impor AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri.

Eisha menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut memberikan fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS, termasuk komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, dan teh, serta komoditas manufaktur dan teknologi seperti komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.

Namun, Eisha menilai bahwa kesepakatan timbal balik tersebut tidak setara antara kedua pihak. Meskipun beberapa produk Indonesia mendapat tarif nol persen, seperti produk tekstil, kopi, dan kakao, hal ini akan menguntungkan konsumen AS dengan harga yang lebih terjangkau.

Di sisi lain, penghapusan 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk impor dari AS menunjukkan ekspansi pasar bagi AS ke Indonesia yang sangat menguntungkan bagi AS. Impor produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi dari AS akan meningkat dan dapat memengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik, serta berdampak pada petani dan peternak lokal.

Eisha melanjutkan bahwa pengecualian sertifikasi halal dalam kesepakatan tersebut menjadi penghambat dalam pembangunan ekosistem halal dan pengembangan industri halal di Indonesia. Sebagai negara Muslim terbesar, kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu memberikan atau menegakkan jaminan dan perlindungan terkait produk halal bagi konsumen Indonesia.

Dalam kesepakatan terkait perdagangan digital, transfer data secara cross border dari Indonesia ke AS diperbolehkan. Namun, hal ini menunjukkan posisi pemerintah yang lemah dalam melindungi data dan privasi pengguna, serta bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengenai lokalisasi data.

Selain itu, penetrasi pasar bagi perusahaan AS dalam perdagangan digital tidak akan diharuskan untuk melakukan transfer knowledge. Hal ini berarti komitmen fasilitas dan investasi digital hanya sebatas menjadikan Indonesia sebagai pasar dan pengguna, tanpa adanya akumulasi modal yang memungkinkan transfer teknologi dan pengetahuan.

Kemudian, US Supreme Court membatalkan kebijakan tarif resiprokal global. Presiden Trump kemudian mengeluarkan kebijakan baru tarif global 10 persen (Section 122) yang berlaku mulai 24 Februari 2026 selama 150 hari. Ini menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk kembali melakukan negosiasi tarif resiprokal agar keputusannya tidak berat sebelah.

Manfaat dari Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) mendatangkan sejumlah manfaat bagi Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa kesepakatan perjanjian perdagangan resiprokal tersebut dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia.

Haryo menjelaskan bahwa Indonesia akan mendapatkan tarif resiprokal nol persen untuk produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian) yang berlaku MFN. Untuk produk tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga nol persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).

Haryo juga menyinggung peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha. Ia mengatakan kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi dilakukan melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi kebijakan dalam negeri.

Haryo menambahkan bahwa kesepakatan ART merupakan hasil kerja keras banyak pihak. Ia mengatakan bahwa Indonesia awalnya dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen mampu mendapatkan keringanan menjadi 19 persen. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan. ART masih dapat dievaluasi dan diubah sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *