"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Budaya  

Daftar Ikan Paling Banyak Dikonsumsi di Indonesia

Perbedaan Preferensi Konsumsi Ikan di Berbagai Wilayah Indonesia

Machmud, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memaparkan hasil pemantauan preferensi konsumsi ikan di berbagai daerah. Data tersebut menunjukkan bahwa setiap wilayah memiliki jenis ikan favorit yang berbeda, sesuai dengan kebiasaan konsumsi dan ketersediaan pasokan.

Pemantauan dilakukan di delapan kota besar, yaitu Medan, Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, dan Ambon. Pengambilan data dilakukan di pasar utama oleh dinas daerah dan penyuluh perikanan sebagai dasar pemantauan harga serta ketersediaan komoditas. Data ini berbasis preferensi konsumen, menurut Machmud dalam konferensi pers di Jakarta.

Di Medan, masyarakat banyak mengonsumsi cakalang, tongkol, nila, lele, kembung, teri kering, dan udang. Di Palembang, patin menjadi pilihan utama, disertai kembung dan udang. Di Jakarta, preferensi tinggi tercatat pada ikan kembung yang dipantau di Pasar Muara Baru dan Pasar Induk Kramat Jati.

Di wilayah lain, pola konsumsi juga bervariasi. Bandar Lampung dan Surabaya didominasi lele dan nila, dengan tambahan bandeng di Surabaya. Banjarmasin menunjukkan permintaan pada nila, patin, dan gabus. Di Makassar, bandeng menjadi komoditas utama, sedangkan Ambon didominasi ikan layang.

Machmud menyampaikan sejumlah komoditas air tawar seperti lele, nila, dan patin menjadi pilihan di hampir seluruh daerah karena ketersediaannya relatif merata. Menurut dia, keragaman pilihan ikan didukung oleh kekayaan sumber daya perikanan nasional. Indonesia memiliki sekitar 8.500 jenis ikan, dengan lebih dari 100 jenis di antaranya umum dikonsumsi masyarakat.

Ia menambahkan, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan dengan selera dan daya beli, mengingat variasi harga antarjenis ikan cukup lebar. “Oleh karena itu, masyarakat bisa memilih jenis ikan yang sesuai dengan selera dan kemampuan daya beli,” ujar Machmud.

KKP juga mencatat perkembangan harga di delapan kota tersebut relatif stabil dan cenderung menurun pada beberapa komoditas. Kondisi ini didukung oleh produksi dan stok yang masih mencukupi kebutuhan pasar. Pasokan nasional berasal dari hasil tangkap dan budidaya yang masuk secara rutin ke pasar. Sementara itu, kelebihan produksi disimpan di fasilitas rantai dingin sebagai cadangan.

Dengan preferensi yang beragam dan pasokan yang terjaga, KKP memastikan kebutuhan konsumsi ikan masyarakat tetap terpenuhi.

Pengawasan Keamanan Pangan Ikan Selama Ramadan 2026

Sementara itu, Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menegaskan setiap produk perikanan yang melanggar standar mutu akan langsung ditarik dari peredaran. Langkah tegas ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan keamanan pangan ikan selama Ramadan 2026.

KKP mengerahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh provinsi untuk memastikan ikan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi. Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir, mencakup sentra produksi, pelabuhan perikanan, tempat pendaratan ikan, pemasok, hingga pasar tradisional dan modern.

“Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah pun sekarang menutup penjualan gerai waktu itu ikan teri nasi di salah satu,” kata Ishartini dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menjelaskan pengawasan difokuskan pada wilayah dengan tingkat konsumsi tinggi, daerah tujuan mudik, sentra produksi, serta kawasan wisata. Di sektor hulu, pengawasan mencakup kegiatan budidaya dan penangkapan, termasuk penanganan ikan di atas kapal melalui sertifikasi, surveillance, dan pengujian mutu saat pembongkaran.

Pada sektor hilir, tim melakukan pemeriksaan terhadap penanganan dan distribusi ikan, kelayakan sarana pemasaran, serta pengujian kualitas melalui metode organoleptik, mikrobiologi, dan kimia. Pengujian antara lain dilakukan untuk mendeteksi kandungan formalin dan histamin.

“Selama kemarin yang sudah kita lakukan memang tidak ada produk-produk yang ditemukan mengandung formalin,” ujar Ishartini.

Ia menambahkan, jika pelanggaran ditemukan, KKP akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola pasar untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerima dan menjual produk perikanan. Sosialisasi kepada pedagang dan pemasok juga terus dilakukan agar penggunaan bahan berbahaya tidak terjadi.

Pengawasan dilakukan secara terpadu melalui sinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di daerah, dinas ketahanan pangan, dinas kelautan dan perikanan, pengelola pasar, serta unit teknis KKP. Seluruh UPT menerapkan pola kerja yang sama melalui pemantauan rutin, pengambilan sampel, dan pengujian berkala.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *