"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Aplikasi Debt Collector Mengganggu, 18.000 Data Kendaraan Beredar Bebas

Aplikasi Dewa Matel yang Menyebarkan Data Kendaraan Kredit di Indonesia

Aplikasi yang disebut sebagai andalan para debt collector, yaitu “Dewa Matel”, diketahui mampu membocorkan data kendaraan kredit sebanyak 18.000 unit di Indonesia. Aplikasi ini bisa diunduh melalui platform Playstore dan digunakan oleh siapa saja tanpa batasan ketat.

Selama ini, para debt collector sering menggunakan aplikasi seperti ini untuk mempermudah proses penagihan kredit. Namun, keberadaan aplikasi tersebut justru menimbulkan masalah besar karena dapat mengakses data sensitif yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Data yang tersedia dalam aplikasi Dewa Matel tidak hanya mencakup nomor polisi kendaraan, tetapi juga informasi seperti nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, lembaga pembiayaan, hingga status kredit kendaraan. Hal ini sangat rentan disalahgunakan, terutama jika aksesnya terbuka bagi masyarakat umum.

Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan data pribadi. Ia menilai, jika data tersebut bisa diakses oleh orang awam, maka itu sudah termasuk pelanggaran luar biasa.

“Kalau ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu sudah pelanggaran luar biasa,” ujar Alfons saat dihubungi.

Menurut Alfons, keberadaan aplikasi seperti Dewa Matel secara jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dari sisi privasi data, ini jelas melanggar UU PDP. Data kendaraan itu data pribadi. Pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, nama leasing, tahun kendaraan semuanya bisa diakses hanya dengan instal aplikasi. Itu tidak dibenarkan.

Meski demikian, Alfons menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari praktik penagihan kredit bermasalah di industri pembiayaan. Menurut dia, lembaga pembiayaan kerap menghadapi nasabah wanprestasi, sementara jalur hukum formal dinilai memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sebanding dengan nilai kredit.

“Kalau ditindak secara hukum, berdasarkan pengalaman, itu menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sepadan. Karena itulah kemudian muncul cara-cara lain, salah satunya menggunakan debt collector atau mata elang,” ujarnya.

Alfons menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai, sumber kebocoran data yang kemudian dihimpun menjadi basis data aplikasi matel harus ditelusuri secara serius.

“Soal bocornya data, itu harus ditelusuri sumbernya dari mana. Apakah dari lembaga pembiayaan atau pihak lain. Data digital itu sifatnya sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan,” paparnya.

“Tapi tetap harus dicari siapa yang membocorkan, dan pihak itulah yang harus ditindak,” tegas Alfons.

Lebih lanjut, Alfons menduga kebocoran data bisa terjadi dalam rantai panjang penagihan kredit, termasuk melalui penggunaan jasa outsourcing oleh perusahaan pembiayaan. Dalam praktiknya, antarpenyedia jasa penagihan dimungkinkan saling berbagi data, lalu data tersebut dikompilasi menjadi basis data aplikasi seperti Dewa Matel.

“Ada kemungkinan lembaga pembiayaan menggunakan jasa outsource untuk menagih kredit. Antar-outsource ini saling berkomunikasi dan berbagi data,” ujar Alfons.

“Lalu datanya dijadikan database oleh aplikasi matel untuk mempermudah operasional,” lanjut dia.

Menurut Alfons, persoalan menjadi semakin serius karena aplikasi tersebut berpotensi besar disalahgunakan, tidak hanya untuk melacak kendaraan kredit bermasalah. “Kalau melanggar privasi, itu jelas. Kalau disalahgunakan, juga jelas. Data ini bisa dipakai bukan hanya untuk penagihan, tapi untuk penipuan dan kejahatan lain,” sebut Alfons.

“Bahkan kalau pun digunakan untuk melacak kendaraan menunggak, tetap ada batasan ketat yang harus dipatuhi. Tidak bisa diberikan begitu saja,” tambah dia.

Ia menegaskan, penggunaan data pribadi hanya dapat dibenarkan jika disertai dasar hukum yang kuat, seperti surat tugas resmi, penugasan spesifik, dan pembatasan akses yang jelas. “Kalau digunakan perusahaan pun harus ada dukungan sah. Misalnya ada surat tugas untuk nomor plat tertentu, nama siapa, itu harus formal. Kalau sudah ada di aplikasi dan bisa diakses umum, itu sudah melanggar. Dan aplikasinya bisa diakses orang awam, itu pelanggaran luar biasa,” jelas Alfons.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *