"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

UMP Kaltim 2026 Resmi Rp3,76 Juta Mulai 1 Januari, Rincian Upah Sektoral dan Aturan

Penetapan UMP dan UMSP Kalimaman Timur Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 sebesar Rp 3.762.431. Penetapan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Selain itu, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor strategis, dengan upah tertinggi di sektor pertambangan gas alam, migas, dan jasa penunjangnya sebesar Rp 3.968.518 per bulan.

Gubernur Kaltim menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja berpengalaman. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pengupahan dan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja serta keberlanjutan dunia usaha.

Dasar Hukum Penetapan UMP Kaltim 2026

Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 didasarkan pada beberapa regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pengesahan Perppu Cipta Kerja. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi ini mengatur mekanisme perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan tenaga kerja. Data pendukung penetapan UMP Kaltim 2026 turut bersumber dari Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang memuat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan upah minimum.

Besaran UMP Kaltim 2026 dan Aturan Penerapannya

Dalam pengumuman tersebut, UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.762.431. UMP ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan. Artinya, UMP menjadi batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja baru.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan tidak lagi mengacu langsung pada UMP, melainkan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Struktur dan skala upah merupakan sistem pengupahan internal perusahaan yang mempertimbangkan jabatan, masa kerja, kompetensi, dan kinerja, sehingga mendorong keadilan dan kepastian dalam pemberian upah.

Upah Minimum Sektoral Provinsi Kaltim 2026

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. UMSP adalah upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor usaha tertentu dan nilainya lebih tinggi dari UMP umum, karena mempertimbangkan tingkat risiko, produktivitas, dan kemampuan sektor tersebut.

Dalam pengumuman gubernur, terdapat delapan sektor usaha yang ditetapkan UMSP-nya beserta kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yaitu sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha. Urutan UMSP Kaltim 2026 dari sektor dengan upah tertinggi ke terendah adalah sebagai berikut:

  • Pertama, Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) dengan upah minimum sektoral sebesar Rp 3.968.518 per bulan.
  • Kedua, Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100) dengan UMSP sebesar Rp 3.930.722 per bulan.
  • Ketiga, Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111) yang ditetapkan dengan upah minimum sektoral sebesar Rp 3.936.933 per bulan.
  • Keempat, sektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) (KBLI 10431) serta Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262), masing-masing ditetapkan sebesar Rp 3.801.502 per bulan.
  • Kelima, Pemanenan Kayu (KBLI 02201) ditetapkan dengan UMSP sebesar Rp 3.802.777 per bulan.

Larangan Membayar Upah di Bawah Ketentuan

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa seluruh pengusaha di wilayah Kalimantan Timur dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan. Larangan ini bersifat tegas dan mengikat, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan biaya hidup, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan kewajiban pengupahan.

UMP dan UMSP Berlaku Sepanjang 2026

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa UMP dan UMSP Kaltim 2026 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, perusahaan wajib mematuhi ketentuan pengupahan sesuai klasifikasi pekerja dan sektor usahanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi iklim ketenagakerjaan yang adil, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *