"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Budaya  

Keutamaan Membayar Hutang Puasa Sebelum Ramadhan di Bulan Rajab

Keutamaan Bulan Rajab dan Hukum Puasa Ganti Ramadhan

Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan suci dalam kalender Islam, bersama dengan Zulqadah, Zulhijah, dan Muharam. Pada tahun 2025, bulan ini jatuh pada hari Minggu tanggal 21 Desember. Dalam bulan yang mulia ini terdapat berbagai peristiwa penting bagi umat Muslim, seperti Isra Miraj, yaitu perjalanan rohani Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem, hingga dinaikkan ke langit ketujuh atau Sidratul Muntaha.

Selain itu, puasa sunnah juga dianjurkan dilakukan selama bulan Rajab. Puasa sunnah adalah amalan yang diperintahkan dan ditekankan untuk dikerjakan oleh umat Islam. Oleh karena itu, bulan Rajab menjadi momen penting bagi setiap muslim untuk mempergunakan kesempatan ini untuk mengerjakan puasa sunnah.

Kewajiban Puasa Ganti Ramadhan

Puasa ganti Ramadhan atau qadha wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadhan. Ketentuan ini tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 184)

Waktu mengganti puasa Ramadhan sendiri tidak memiliki batas khusus sampai bulan apa saja. Yang paling penting adalah, asalkan bulan Ramadhan selanjutnya belum datang, maka kamu tetap bisa mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sebelum bulan Ramadhan selanjutnya datang.

Namun, lebih dianjurkan untuk menggantinya di bulan Syawal agar bisa melaksanakan puasa Syawal dan mendapatkan keutamaannya. Selain itu, kamu juga bisa melaksanakan puasa ganti Ramadhan di bulan Rajab, karena juga akan mendapatkan keutamaan puasa sunnah Rajab.

Hukum Puasa Ganti Ramadhan

Semua ulama sepakat bahwa hukum mengganti puasa Ramadhan adalah wajib. Dalil kewajiban puasa ganti Ramadhan tertuang dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 184:

“….Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”

Adapun waktu menggantinya tidak wajib segera tapi wajib dilakukan kapan saja. Para ulama menyandarkan hal ini dengan hadits Aisyah RA bahwa ia melakukan qadha puasa Ramadhan yang telah berlalu pada bulan Sya’ban.

“Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Menurut Yahya, Aisyah mengqadha di bulan Sya’ban dikarenakan ia sibuk melayani Nabi Muhammad SAW.” (Muttafaq alaih)

Niat Puasa Ganti Ramadhan di Bulan Rajab

Puasa ganti Ramadhan atau qadha Ramadhan bisa dilakukan dengan berniat terlebih dahulu. Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengatakan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, para fuqaha sepakat bahwa niat puasa qadha Ramadan dilakukan pada malam hari hingga terbit fajar. Hal ini bersandar pada sabda Nabi SAW:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: “Barang siapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Doa Buka Puasa

Setelah memasuki waktu berbuka, umat Islam bisa membaca doa buka puasa ganti Ramadhan. Menukil kitab Al Adzkar karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan Ulin Nuha, berikut bacaan doa buka puasa menurut riwayat yang shahih:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Arab-latin: Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.

Artinya: “Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah.” (HR Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud)

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *