Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai Acuan Penetapan UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 menjadi acuan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aturan ini merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah menyebarluaskan dokumen lengkap terkait peraturan tersebut. Ia menyarankan masyarakat untuk mengakses dan mempelajari dokumen tersebut secara mandiri.
Pendekatan Berbasis Indeks dalam Penetapan UMP
Kali ini, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis indeks dengan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 untuk penetapan UMP. Pendekatan ini bertujuan agar besaran kenaikan upah setiap daerah bisa berbeda-beda, sehingga membantu mengurangi disparitas antardaerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. Dalam aturan ini, terdapat beberapa perubahan penting terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perubahan Penting dalam Peraturan Pemerintah
Beberapa ketentuan yang diubah antara lain:
Pasal 5
- Ayat (2) huruf b Pasal 5 diubah sehingga mencakup:
- upah minimum
- struktur dan skala upah yang proporsional
- upah kerja lembur
- upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
- bentuk dan cara pembayaran upah
- hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
- upah sebagai dasar penghitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Pasal 21
- Ayat (1) diubah sehingga menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
- Ayat (2) menyatakan bahwa struktur dan skala upah harus diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh secara perorangan.
- Ayat (3) menambahkan bahwa struktur dan skala upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya mencakup struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 25
- Ayat (1) diubah sehingga menyebutkan bahwa upah minimum terdiri atas:
- upah minimum provinsi
- upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu
- upah minimum sektoral provinsi
- upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Pasal 26
- Ayat (3), (6), dan (7) diubah untuk menunjukkan bahwa indeks tertentu (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
- Nilai alfa berkisar antara 0,50 hingga 0,90 dan ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota.
- Jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, maka upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Pasal 27
- Ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi:
- gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun.
- penetapan upah minimum provinsi dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
- penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
Pasal 28
- Ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi:
- penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
- hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Ketentuan Pengumuman UMP Kabupaten/Kota
Menurut Pasal 35, pengumuman upah minimum kabupaten/kota ke depannya ditetapkan melalui keputusan gubernur paling lambat 25 November tahun berjalan. Jika tanggal itu jatuh pada hari libur nasional atau resmi, maka penetapannya diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari setelah hari Minggu, hari libur nasional atau resmi. Upah minimum terbaru yang telah ditetapkan berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











