"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Daerah  

Petani Madiun Didenda Gara-Gara Landak Serang Tanaman

Petani dari Madiun Ditahan Karena Memelihara Landak Jawa yang Terjerat

Darwanto, seorang petani kecil asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini menjadi terdakwa setelah memelihara dua ekor Landak Jawa yang terjerat jaring di ladangnya. Tindakan yang dilakukan oleh Darwanto, awalnya muncul dari rasa kasihan terhadap hewan tersebut, namun berujung pada konsekuensi hukum yang tidak terduga.

Awal Mula Kejadian

Darwanto memasang jaring di ladangnya untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Namun, dua ekor Landak Jawa justru terjerat dalam jaring tersebut. Darwanto memilih untuk memelihara hewan-hewan itu alih-alih membunuhnya, meski tanaman miliknya sudah rusak akibat serangan mereka. Ia tidak menyadari bahwa Landak Jawa adalah satwa dilindungi sesuai dengan regulasi lingkungan hidup.

Dari dua ekor yang dipeliharanya, kini jumlahnya berkembang menjadi enam ekor. Darwanto merawat hewan-hewan itu hingga beranak pinak dan tidak pernah menjualnya. Namun, tindakan ini malah membuatnya terkena jerat hukum.

Tindakan Hukum yang Diambil

Darwanto dituduh melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Madiun. Pada sidang terbaru, Darwanto meminta bantuan kepada Bupati Madiun dan Presiden Prabowo Subianto, mengingat latar belakangnya sebagai petani kecil yang tinggal di daerah pinggir hutan dan tidak paham aturan terkait satwa dilindungi.

“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,” ujar Darwanto.

Menurutnya, niat awalnya hanya untuk melindungi tanaman dari hama. Namun, ia tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk satwa dilindungi. “Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” tambahnya.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam perbuatan kliennya. Menurutnya, Darwanto adalah seorang petani yang tidak memahami status hukum Landak Jawa. “Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Surya menilai kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan. Hal ini terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku. Untuk itu, Surya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial dan latar belakang terdakwa.

Informasi Tentang Landak Jawa

Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah salah satu spesies landak yang ditemukan di Pulau Jawa, Indonesia. Meskipun sering disebut sebagai “landak,” hewan ini lebih tepatnya termasuk dalam kelompok mamalia berduri yang memiliki ciri khas tubuhnya yang dilapisi dengan duri tajam. Duri-duri ini berfungsi sebagai mekanisme pertahanan diri untuk melawan predator.

Landak Jawa memiliki tubuh yang bulat dan pendek dengan warna bulu coklat atau abu-abu kehitaman, dan durinya yang panjang dapat berdiri tegak saat terancam. Selain itu, landak Jawa termasuk dalam kelompok hewan nokturnal, yaitu aktif di malam hari dan menghindari aktivitas saat siang.

Mereka hidup di hutan-hutan tropis, lahan pertanian, dan daerah berbukit di Pulau Jawa. Makanan utama landak Jawa adalah tanaman, akar, dan kadang-kadang serangga kecil. Keberadaan mereka di alam yang semakin terancam oleh konversi lahan, perburuan ilegal, serta hilangnya habitat alami, menyebabkan landak Jawa dipandang sebagai spesies yang rentan.

Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan salah satu spesies mamalia yang dilindungi di Indonesia karena keberadaannya yang semakin terancam oleh perburuan liar dan kerusakan habitat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, landak Jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa jenis-jenis satwa yang terancam punah atau memiliki peran penting dalam ekosistem harus dilindungi agar keberadaannya tetap terjaga dan tidak punah. Dalam Pasal 21 ayat (2) PP No. 7 Tahun 1999, diatur bahwa “Setiap orang dilarang untuk menangkap, memburu, melukai, atau membunuh satwa liar yang dilindungi.”

Hal ini jelas mencakup landak Jawa, yang keberadaannya di alam liar sangat rentan terhadap aktivitas manusia yang merusak. Selain itu, dalam Pasal 40 peraturan ini disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana, berupa pidana penjara dan/atau denda yang cukup besar.

Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan spesies seperti landak Jawa. Dalam UU ini, dijelaskan bahwa upaya konservasi harus dilakukan dengan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, yang mencakup perlindungan terhadap spesies-spesies yang terancam punah atau memiliki nilai penting ekologi.

Dengan adanya regulasi tersebut, landak Jawa mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai aktivitas yang dapat mengancam kelestariannya, termasuk perburuan ilegal, perdagangan satwa liar, dan konversi lahan yang mengurangi habitat alami mereka.

Oleh karena itu, upaya perlindungan tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dan pihak terkait dalam menjaga kelangsungan hidup spesies ini.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *