Sriwijaya FC Digugat Hotel Majestic Palembang, Manajemen Tetap Fokus pada Kompetisi
Sriwijaya FC kini sedang menghadapi tantangan hukum dari pihak Hotel Majestic Palembang. Gugatan ini dilakukan melalui permohonan PKPU (pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang) yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Sidang putusan akan digelar pada 18 Desember 2025 mendatang.
Status Sriwijaya FC dalam Persidangan
Direktur Kompetisi PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), Berman Limbong SH MH, menyatakan bahwa gugatan tersebut memang benar adanya. Namun, ia menilai hal ini tidak akan berdampak besar terhadap kondisi klub. Menurutnya, hutang adalah hal yang wajar dan bukan sesuatu yang haram.
“Gugatannya itu berujung pada restrukturisasi. Kita memilih untuk menyelesaikan hutang terlebih dahulu, sementara kondisi pemain tidak diperhatikan, atau memilih terus ikut kompetisi dan nanti hutang dipikirkan bagaimana menyelesaikannya,” jelas Berman Limbong.
Ia menegaskan bahwa manajemen klub tetap fokus pada kompetisi Pegadaian Championship 2025/26, meskipun sedang menghadapi masalah finansial. Pemecahan masalah akan dilakukan secara bertahap.
Penjelasan dari Pihak Hotel Majestic Palembang
Pihak Hotel Majestic Palembang mengaku kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan mereka. Suyanto, Manajer Hotel Majestic, menjelaskan bahwa hotel tidak bisa menyediakan sarapan karena kekurangan dana. Ia menyebutkan bahwa sejak para pemain Sriwijaya FC menginap di hotel tersebut pada Juli 2024, mereka belum membayar uang muka (DP) terlebih dahulu. Meski demikian, hotel tetap menerima mereka karena telah menjalin kerja sama lama dengan PT SOM, manajemen klub Sriwijaya FC.
Namun, situasi keuangan hotel semakin memburuk. Suyanto menyebutkan bahwa hotel harus menanggung biaya konsumsi para pemain, yang hingga saat ini belum dibayar oleh manajemen Sriwijaya FC. Ia juga mengungkapkan bahwa hotel memiliki sejumlah utang kepada pemasok, serta kewajiban lainnya seperti pembayaran pajak dan gaji karyawan.
“Saya sudah memberitahukan pihak manajemen bahwa keuangan hotel Majestic sudah kosong, kami tidak punya dana lagi untuk menyediakan makanan. Kami belum dibayar oleh manajemen, sementara kami punya kewajiban lain yang harus dipenuhi,” ujar Suyanto.
Tantangan Keuangan yang Berkepanjangan
Suyanto juga mengatakan bahwa sejak bulan Juli hingga Desember 2024, baik hotel maupun pemain sudah terpaksa harus bersabar menghadapi situasi ini. Ia menyatakan bahwa selama lima bulan terakhir, pihak hotel telah berusaha menutupi kekurangan tersebut. Namun, sekarang mereka benar-benar tidak bisa lagi melakukan apa-apa.
Hotel Majestic sendiri memastikan bahwa jika tidak ada sarapan atau makan untuk pemain, pihak hotel akan segera mengonfirmasi hal ini kepada manajemen Sriwijaya FC. Pihak hotel juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pemain, pelatih, dan staf yang terdampak.
“Kami mohon maaf kepada semua pihak, ini bukan karena kami sengaja. Kami juga kasihan dengan para pemain, pelatih, dan official yang sudah sangat kesulitan,” ujar Suyanto.
Pandangan Berman Limbong tentang Proses PKPU
Berman Limbong menyatakan bahwa ia sangat menyayangkan langkah Hotel Majestic dalam mengajukan permohonan PKPU. Menurutnya, ini adalah tindakan yang salah kaprah. Namun, ia berharap proses ini bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah keuangan Sriwijaya FC.
“PKPU itu ketika diarrange (ditangani) dengan baik, justru itu bisa menyelamatkan. Gugatan Majestic ini justru bisa menyelamatkan Sriwijaya FC. Orang berpikir kalau sudah di-PKPU, digugat seperti go to hell (pergi ke neraka). Kalau saya berpikirnya gak. Karena kebetulan saya kurator jadi saya paham betul,” tambahnya.
Menurut Berman Limbong, sidang putusan PKPU akan digelar pada 18 Desember 2025. Jika Pengadilan menyatakan PKPU, maka urusan Sriwijaya FC akan ditangani oleh kurator dan pengurus. Selanjutnya, akan dibuat jadwal dan program perdamaian.
Ia mengajak semua pihak untuk tetap berpikir positif dan percaya bahwa proses ini bisa menjadi jalan keluar dari krisis yang sedang dihadapi oleh Sriwijaya FC.











