Prinsip Dasar dalam Pengelolaan Identitas Digital
Prinsip “Satu orang, satu identitas sah” menjadi dasar dari keamanan dan integritas layanan publik yang dikelola oleh pemerintah. Namun, dengan berkembangnya teknologi digital, prinsip ini mulai terganggu akibat meningkatnya kejahatan siber. Di tengah peningkatan transaksi digital dan layanan daring, ancaman pemalsuan identitas semakin mengkhawatirkan. Berbagai kejahatan siber seperti pemalsuan E-KTP, manipulasi data, hingga penggunaan data ganda dapat berdampak pada sistem perbankan, akuntabilitas layanan sosial, bahkan proses demokrasi.
Untuk menangani masalah ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler. Aturan tersebut mewajibkan pengguna dengan nomor ponsel baru untuk melakukan registrasi menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah.
Pentingnya RPM dalam Perlindungan Data
RPM yang disiapkan Komdigi merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mewajibkan registrasi dengan NIK dan KK. Pembaruan ini dilakukan karena metode lama rentan disalahgunakan untuk penipuan online, penyebaran hoaks, judi online, hingga SMS spam.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa masyarakat berhak merasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas dan valid, pelaku kejahatan akan sulit bersembunyi di balik identitas palsu. Komdigi juga bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri untuk menyelesaikan RPM terkait registrasi berbasis pengenalan wajah.
Meningkatkan Validitas Pelanggan Seluler
Berdasarkan konsultasi publik atas RPM Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, terdapat tiga poin utama dalam aturan ini:
- Kewajiban registrasi – Calon pelanggan WNI yang melakukan registrasi nomor seluler baru, baik prabayar maupun pascabayar (termasuk eSIM), wajib menggunakan MSISDN, NIK, dan data biometrik berupa face recognition.
- Ketentuan khusus bagi pelanggan di bawah 17 tahun – Calon pelanggan yang belum menikah, belum memiliki e-KTP, atau belum memiliki data biometrik dapat menggunakan data kepala keluarga sesuai KK.
- Kewajiban registrasi untuk e-SIM – Pelanggan jasa telekomunikasi untuk e-SIM juga wajib menggunakan identitas prabayar yang meliputi MSISDN, NIK, dan data biometrik berupa face recognition.
Selain itu, RPM juga mencakup keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian.
Biometrik dalam Layanan Publik Lain
Selain perlindungan data pribadi, Komdigi juga memanfaatkan RPM untuk memastikan akurasi data kependudukan dalam berbagai layanan publik. Contohnya adalah penggunaan face recognition dalam seleksi CASN 2024 oleh BKN untuk mencegah praktik kecurangan seperti penggunaan joki. BPJS juga memiliki sistem FRISTA untuk mempercepat verifikasi peserta JKN di fasilitas kesehatan. Di sektor transportasi, KAI menggunakan face recognition untuk mempermudah proses boarding. Di MPP, teknologi ini digunakan agar masyarakat tidak perlu mengulang proses pengisian dokumen identitas.
Memperkuat Keamanan dan Kenyamanan
Langkah Komdigi dan Dukcapil dalam mengadopsi teknologi biometrik mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyatakan bahwa penerapan pengenalan wajah akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam proses registrasi. Dengan sistem ini, data pelanggan hanya dapat diakses oleh pemilik sah, sehingga meminimalkan kebocoran data.
Ahmad M Ramli, Guru Besar Cyber Law and Regulasi Digital Unpad, menekankan bahwa biometrik bukan sekadar alat verifikasi, tetapi juga instrumen penting untuk autentikasi identitas yang aman dan sulit dipalsukan. Dengan AI, data biometrik bisa digunakan untuk mengidentifikasi perilaku mencurigakan.
Namun, penggunaan sistem biometrik memerlukan tingkat akurasi tinggi agar tidak menimbulkan celah kebocoran data. Ahli keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya mengingatkan bahwa kualitas gambar yang tidak sempurna dapat memperbesar toleransi verifikasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar verifikasi data pribadi untuk layanan sensitif, seperti pembukaan rekening bank, tidak sepenuhnya mengandalkan satu biometrik saja, melainkan menambahkan pemindaian sidik jari atau iris.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











