"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Daerah  

10 Desa di Purworejo Terima Dana Desa 2025 Rp 1,4 Miliar

Daftar Desa di Kabupaten Purworejo yang Menerima Dana Desa Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi desa-desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sebanyak 32 desa mendapatkan dana desa dengan jumlah yang sangat signifikan, yaitu di atas Rp1,1 miliar. Berikut adalah daftar lengkap desa-desa tersebut beserta besaran dana yang diterima:

  • Desa Brunorejo: Rp1.486.798.000
  • Desa Guntur: Rp1.367.861.000
  • Desa Puspo: Rp1.306.094.000
  • Desa Penungkulan: Rp1.312.106.000
  • Desa Donorejo: Rp1.294.187.000
  • Desa Kaligono: Rp1.299.215.000
  • Desa Wareng: Rp1.220.117.000
  • Desa Brunosari: Rp1.284.389.000
  • Desa Kaliwungu: Rp1.248.256.000
  • Desa Redin: Rp1.217.594.000
  • Desa Grabag: Rp1.108.154.000
  • Desa Pituruh: Rp1.126.409.000
  • Desa Pakisarum: Rp1.178.624.000
  • Desa Brondong: Rp1.117.148.000
  • Desa Tegalsari: Rp1.188.481.000
  • Desa Kaliurip: Rp1.118.937.000

Dana desa yang diberikan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap desa. Dengan angka yang mencapai miliaran rupiah, pemerintah daerah berharap dapat memaksimalkan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing wilayah.

Masalah Pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmark

Di sisi lain, terdapat masalah dalam pencairan Dana Desa Tahap II non earmark. Sebanyak 2.176 desa di 29 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kesulitan dalam mencairkan dana sebesar Rp598,4 miliar. Hal ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Dana Desa Tahap II non earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.

Pemprov Jateng menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, mereka sedang memikirkan skema agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar meskipun dana desa tidak bisa dicairkan. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang beberapa solusi untuk memastikan layanan di desa tetap optimal.

Dana Desa Dialihkan ke Koperasi Merah Putih

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagian dari Dana Desa Tahap II non earmark dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Proses penyaluran dana ini tidak dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan, melainkan oleh lembaga terkait seperti Kemenkop dan Kementerian Desa.

“Sebagian besar dana yang ditahan itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,” ujar Purbaya.

Proyeksi Dana Desa Tahun 2026

Sementara itu, pemerintah saat ini sedang membahas APBN 2026, termasuk komponen dana desa. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, alokasi dana desa tahun depan dipatok di kisaran Rp65–69 triliun, lebih rendah dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp71 triliun.

Dana desa 2026 akan digunakan untuk program pengentasan kemiskinan serta pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Fokus pemanfaatan dana desa diarahkan untuk mendukung Asta Cita sesuai kewenangan desa.

Namun, besaran dana desa 2026 untuk Kabupaten Purworejo masih menunggu hasil rapat anggaran dan penetapan APBN 2026. Dengan demikian, jumlah pasti dana desa 2026 untuk Purworejo baru bisa dipastikan setelah APBN resmi disahkan.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *