"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Proses Redenominasi Rupiah Memakan Waktu, Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1 Butuh 6 Tahun

Proses Redenominasi Rupiah yang Memakan Waktu

Proses redenominasi rupiah, yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI), membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 6 tahun sejak undang-undang diterbitkan hingga implementasi selesai. Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Senin (17/11/2025). Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak, melainkan harus berjalan paralel dengan beberapa tahapan penting.

Tahapan Proses Redenominasi

Tahap pertama dari proses redenominasi adalah penerbitan undang-undang sebagai dasar hukum utama. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027 sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029. “Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya, perlu ada undang-undang redenominasi,” ujar Perry.

Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga. Aturan ini diperlukan agar masyarakat tidak bingung pada masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang. “Sekarang kan sudah pernah. Kalau kita ke daerah, ada kopi satu gelas Rp 25.000 dan ada 25k. Tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelasnya.

Tahap ketiga meliputi penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Tahap keempat adalah masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersama. “Keempat, harus bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ujar Perry.

Tujuan dan Mekanisme Redenominasi

Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Sebagai contoh, uang dengan nominal Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10. Perubahan ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada uang dengan menghilangkan beberapa nolnya. Namun, nilai dari Rp 10 tetap setara dengan Rp 10.000, sehingga daya beli tidak berubah.

Tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran lebih sederhana karena nominal angka yang ditulis lebih sedikit. Selain itu, redenominasi diharapkan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah. Selama dilakukan pada waktu yang tepat, kebijakan ini tidak akan memberi dampak negatif terhadap perekonomian.

Sejarah dan Persiapan Redenominasi

Sejarah redenominasi rupiah sendiri sudah muncul sejak 2010. Kala itu, seperti dilansir Kompas.com, BI memunculkan wacana untuk melakukan redenominasi, tetapi tidak langsung diterapkan karena membutuhkan komitmen nasional serta persiapan yang cukup panjang.

Proses redenominasi rupiah akan dijalankan secara bertahap mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029. Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi penggunaan rupiah baru dan lama secara paralel.

Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah menjalankan proses serupa. Turki, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menyelesaikan tahapan redenominasi dengan dukungan ekonomi yang stabil.

Penolakan oleh Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Redenominasi dinilai sebagai kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal sehingga hanya bisa diambil lewat pembentukan undang-undang baru.

Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta pemohon.

Dengan putusan ini, pemerintah atau DPR perlu merumuskan rancangan undang-undang khusus jika ingin menghapus tiga nol dari rupiah. Sinyal untuk melakukan itu sebenarnya pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010. Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum masuk prioritas legislasi.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *