Penanganan Kontaminasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Cs-137) telah mengirim sampel Cesium-137 ke laboratorium di Jepang. Tujuan dari pengiriman ini adalah untuk mengetahui sumber utama paparan zat radioaktif tersebut pada produk udang di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
“Pengujiannya nanti akan mengecek DNA dari Cesium di udang dan lokasi temuan untuk mengetahui kesesuaiannya,” ujar Diaz dalam konferensi pers yang digelar di Plaza Kuningan, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025.
Menurut Diaz, pengungkapan kasus ini akan berbasis saintifik. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan internasional terhadap produk ekspor udang Indonesia. Namun, Diaz belum bersedia mengungkap waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil laboratorium. “Pastinya dalam tahun ini Tim Satgas bisa merampungkan semua tugasnya,” tambah Diaz.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup, Frans Tjahyono, menyatakan bahwa koordinasi antara KLH dan Polri menjadi kunci dalam membongkar kasus ini. Frans menjelaskan bahwa setiap tahapan investigasi selalu dievaluasi bersama melalui mekanisme gelar perkara untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.
KLH bersama Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 40 saksi untuk mengungkap dalang di balik pencemaran radioaktif tersebut. “Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara,” ujar Frans.
Menurut dia, Satgas tidak hanya akan menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Frans menegaskan bahwa penegakan hukum juga akan menyasar ranah perdata, yang berarti pelaku akan dituntut untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Jadi, di sini perlu adanya suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan yang ada, yang tentunya dilakukan oleh para ahli. Saat ini juga masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH),” jelasnya.
Mengingat dampak kasus ini sangat luas dan kompleks, menurut Frans, prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama. Ia mengatakan setiap bukti harus teruji secara saintifik sebelum melangkah ke penetapan tersangka. “Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, sehingga kami perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium,” tambah Frans.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan temuan terkini sebaran kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Hasil deteksi menemukan beberapa titik dengan intensitas radiasi yang menyebar kontaminasi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam atau sekitar 875 ribu kali lipat di atas kandungan Cesium-137 dalam lingkungan yang alami.











