Pemahaman tentang Tata Kelola Karbon yang Adil dan Inklusif
Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya tata kelola karbon sebagai kunci utama dalam menjalankan transisi ekonomi hijau yang adil dan inklusif. Menurut Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, tata kelola karbon bukan hanya sekadar pengurangan emisi, tetapi juga memastikan bahwa transisi menuju ekonomi hijau berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hanif menyampaikan pernyataannya dari arena Konferensi Perubahan Iklim COP 30 di Belem, Brasil, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 12 November 2025. Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan mencakup Mekanisme Pembagian Manfaat (Benefit-Sharing Mechanism/BSM) dan pembayaran berbasis hasil agar pendapatan transaksi karbon dapat langsung mengalir ke masyarakat setempat. Contohnya adalah Dana Karbon Kalimantan FCPF dan Dana Biokarbon Jambi, yang diharapkan bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
Selain itu, Hanif menyebutkan bahwa kesetaraan gender dan inklusi sosial telah tertanam dalam penganggaran iklim dan desain setiap proyek. Perempuan dan pemuda menjadi penerima manfaat utama dari program pengembangan kapasitas yang fokus pada kewirausahaan iklim, energi terbarukan, dan pengelolaan lahan berkelanjutan.
Infrastruktur dan Regulasi yang Kuat
Fondasi integritas pasar karbon Indonesia diperkuat melalui infrastruktur Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) nasional serta registrasi yang terintegrasi. Selain itu, ada peran Lembaga Validasi-Verifikasi (LVV) tersertifikasi, serta harmonisasi regulasi untuk kesiapan implementasi Article 6—mulai dari peran DNA Article 6 hingga Host Party Participation (HPP).
Hanif juga mengungkapkan strategi pengarusutamaan aksi iklim lintas sektor seperti energi, kehutanan, keuangan, dan perencanaan pembangunan bersama mitra utama dari Inggris Raya dan Jepang. Tujuannya antara lain menyelaraskan prioritas nasional dengan peningkatan besar kontribusi pengurangan emisi yang ditetapkan secara nasional (NDC). Selain itu, memperkuat tata kelola inklusif yang melibatkan komunitas lokal, kelompok rentan, perempuan, dan pemuda, serta memperdalam kerja sama internasional pada pasar karbon, pembiayaan iklim, alih teknologi, dan penguatan kapasitas.
Rekomendasi Kebijakan dan Kolaborasi
Keluaran yang diharapkan antara lain pernyataan bersama rekomendasi kebijakan untuk memperkuat integrasi lintas sektor dan jalur transisi berkeadilan, serta penguatan kerangka kemitraan bilateral dan multilateral. Hanif menegaskan bahwa nilai ekonomi karbon bukan sekadar transaksi, melainkan instrumen keadilan dan akselerator transisi ekonomi hijau Indonesia. “Integritas adalah kuncinya—tanpa integritas, kepercayaan pasar runtuh. Dengan tata kelola yang kuat, kita pastikan manfaat karbon dirasakan nyata oleh masyarakat di tingkat tapak,” ujar Hanif.
Kementeriannya juga mengundang kolaborasi pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan mitra internasional untuk memperkuat infrastruktur dan regulasi pasar karbon Indonesia, memastikan manfaat sosial-ekonomi yang inklusif, serta membuka peluang investasi hijau berkualitas tinggi. “Fokus Indonesia jelas: mempercepat capaian NDC, menjaga integritas lingkungan, dan menempatkan Indonesia sebagai hub pasar karbon kawasan dengan standar akuntabilitas yang diakui global—seraya memperkuat kebijakan lingkungan KLH/BPLH,” tutur Hanif.
Paviliun Indonesia di COP 30
Sehari sebelumnya, Ketua Delegasi Hashim Djojohadikusumo didampingi Hanif dan sejumlah pejabat pemerintahan meresmikan Paviliun Indonesia tersebut. Tema yang dipilih adalah “Accelerating Substantial Actions of Net Zero Achievement through Indonesia High Integrity Carbon.” Di sana dijadwalkan lebih dari 50 sesi dialog melibatkan pejabat tinggi dan pimpinan perusahaan sepanjang penyelenggaraan Konferensi Iklim.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo dalam peresmian Paviliun Indonesia dalam rangkaian kegiatan COP 30 di Brasil, 10 November 2025. Hashim didampingi antara lain Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki (kanan), Antara/HO-Kemenhut
Akan ada pula forum ‘seller meet buyer’ yang pertama kali terjadi dalam sejarah Paviliun Indonesia pada tahun ini. Forum itu disebutkan untuk memfasilitasi transaksi karbon dengan potensi ekonomi sampai US$ 7,7 miliar (setara hampir Rp 129 triliun) per tahun dan 90 juta ton unit karbon yang diklaim berkualitas.
Pandangan Berbeda dari Aktivis Lingkungan
Direktur Eksekutif WALHI Papua Maikel Peuki menyampaikan pandangan berbeda atas langkah pimpinan delegasi RI. Dia menyatakan bahwa fokus delegasi pada perdagangan karbon menjadikan misi Indonesia di COP 30 sangat transaksional. Ia juga tidak melihat komitmen kuat pada masyarakat adat dan masyarakat rentan lainnya seperti yang diklaim Hanif.
“Ditambah lagi, pemerintah mendorong solusi iklim yang prokorporasi, seperti co-firing batubara, yang menambah beban ekologis,” katanya usai dialog publik “Suara Rakyat Indonesia untuk COP-30” yang diselenggarakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), 10 November 2025.
Salah satu dasar pandangannya adalah bahwa pemerintah masih menetapkan target deforestasi hingga 10,47 juta hektare dalam periode 2021–2030. Termasuk dalam angka itu adalah deforestasi untuk Proyek Strategis Nasional di Papua. Target ini, diungkapnya, bahkan dipecah menjadi “deforestasi terencana” seluas 5,32 juta hektare dan “deforestasi tidak terencana” sebesar 5,15 juta hektare.
Maikel menambahkan, banyaknya dukungan korporasi di Paviliun Indonesia menegaskan pula bahwa pemerintah lebih berpihak kepada korporasi dan memberi izin industri ekstraktif tanpa memberi ruang hidup bagi masyarakat. “Pelindungan bagi masyarakat rentan, termasuk masyarakat pesisir dan nelayan masih kurang, terlihat dari lambatnya respons pemerintah terhadap berbagai bencana yang terjadi,” kata dia.











