JAKARTA,
Jika melintasi Jalan Raya Kalibata, salah satu ikon bersejarah yang tidak luput dari pandangan adalah Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sebuah tempat peristirahatan abadi bagi para pahlawan dan tokoh nasional yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan catatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), TMP Kalibata mulai dibangun pada tahun 1953. Pembangunan ini dilakukan untuk menggantikan Taman Makam Pahlawan di Ancol yang semakin padat dan sesak. Gerbang utama TMP Kalibata dirancang oleh arsitek Frederich Silaban, yang sebelumnya juga merancang Masjid Istiqlal.
TMP Kalibata kemudian diresmikan oleh Presiden Sukarno tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 1954. Saat peresmian tersebut, sebanyak 121 kerangka jenazah pahlawan dipindahkan dari TMP Ancol ke lokasi baru ini.
Menurut Asep Kambali, sejarawan sekaligus pendiri Komunitas Historia Indonesia (KHI), pembangunan TMP Kalibata bertujuan untuk menciptakan sebuah taman makam yang lebih megah dan luas. “Tujuannya untuk membuat TMP yang lebih besar dan lebih megah. Dibangun di Kalibata karena kondisi area saat itu masih sangat lapang dan kosong,” katanya.
Dahulu, orang-orang yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional dikuburkan di TMP Ancol. Namun, lahan kosong untuk mengubur para pahlawan semakin menipis. Oleh karena itu, Bung Karno memerintahkan adanya pembangunan TMP baru yang kini dikenal sebagai Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata.
Sekarang, di Ancol sudah tidak ada lagi makam-makam pahlawan. Banyak pahlawan yang dipindahkan ke TMPN Kalibata setelah dibangun pada 1953 dan diresmikan pada 1954 saat Hari Pahlawan.
Makam Pahlawan dan Tokoh Nasional
TMP Kalibata dimaksudkan untuk memakamkan pahlawan nasional, tokoh militer, dan pejabat tinggi negara yang memenuhi kriteria tertentu.
Jumlah makam terbanyak tentu ditempati oleh para pejuang kemerdekaan RI yang berjumlah lebih dari 7.000 makam. Selain itu, prajurit Kekaisaran Jepang yang membantu perjuangan Indonesia juga turut dimakamkan di tempat ini.
Beberapa tokoh dan pahlawan yang dimakamkan di TMP Kalibata antara lain T.B. Simatupang, Sayuti Melik, A.H. Nasution, Ahmad Yani, John Lie Tjeng Tjoan, Alimin Prawirodirdjo, hingga pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama.
Siapa yang Boleh Dimakamkan di TMP Kalibata?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, syarat seseorang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata sudah diatur. Syarat tersebut pun diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Berikut syarat seseorang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata:
Warga negara telah memiliki Gelar Pahlawan Nasional
Warga negara telah memiliki Bintang Republik Indonesia
Warga negara telah memiliki Bintang Mahaputera
Warga negara telah memiliki Bintang Gerilya
Penulis: Nabilla Ramadhian | Editor: Kahfi Dirga Cahya











