Enrekangpost.com – Toyota Camry merupakan salah satu mobil produksi Toyota yang banyak digunakan oleh pejabat dan konsumen kelas atas sejak tahun 200an. Dengan kategori sedan mewah, mobil ini memang memiliki banyak penggemar. Namun, bagi Anda yang ingin membayar pajak atau memboyong kendaraan ini, informasi mengenai daftar biaya pajak Toyota Camry sangat penting untuk diketahui.
Camry sendiri memiliki beberapa tipe, di antaranya adalah Camry V, Camry G, Camry Q, Camry 2.4, dan Camry 3.0. Setiap tipe memiliki tarif pajak yang berbeda-beda, dimana tarif pajak termurah untuk Camry adalah sekitar Rp1,2 juta dan tarif pajak tertinggi mencapai Rp13,8 juta. Namun, perlu diingat bahwa biaya pajak tersebut belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai biaya pajak Camry, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang dapat diunduh di handphone. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui dengan lebih mudah dan cepat mengenai biaya pajak yang harus dibayar.
Berikut ini adalah daftar biaya pajak, termasuk pajak tahunan, progresif, balik nama, dan ganti plat untuk mobil Toyota Camry. Informasi ini diambil dari berbagai sumber dan dikeluarkan pada Senin (18/9/2023).
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry
Tipe V
CAMRY 2.4 V AT 2000 Rp1.230.000
CAMRY V 3.0 AT 2004 Rp1.537.500





