Enrekangpost.com – Cara membayar pajak mobil di provinsi lain tanpa harus menggunakan jasa biro. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kini sudah bisa dilakukan di kota mana saja. Namun, pastikan mengetahui tahapannya sebelum datang ke kantor Samsat.
Melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang tersedia di Play Store dan App Store, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara mudah. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda mengetahui perkiraan biaya pajak yang berbeda tiap jenis kendaraan. Ada beberapa jenis pajak yang perlu diketahui, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Biaya Administrasi.
Untuk BBN KB, biaya yang dikenakan sebesar 10% dari harga kendaraan baru atau dua pertiga dari PKB untuk kendaraan bekas. Sementara itu, PKB dikenakan biaya sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan yang akan terus menurun setiap tahunnya. Ada pula SWDKLLJ yang memiliki aturan tersendiri dan biaya administrasi yang tidak dikenakan pada kendaraan baru, namun nantinya akan dikenakan saat balik nama pada STNK dan BPKB.
Apabila STNK Anda terlambat diperpanjang atau sudah lewat masa berlakunya, maka akan dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ. Besaran denda tergantung dari keterlambatan yang terjadi. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak perhitungan denda yang berlaku:





