Enrekangpost.com – NEW YORK – Presiden Donald Trump telah memperpanjang batas waktu penjualan aplikasi berbagi video pendek TikTok selama 75 hari atau akan dilarang di Amerika Serikat (AS).
Larangan penggunaan TikTok seharusnya berlaku pada 19 Januari kecuali pemiliknya, Bytedance dari China, menjual aplikasi tersebut kepada investor AS.
Melalui platform media sosial Truth Social, Trump mengatakan bahwa kesepakatan tersebut masih membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk memastikan semua persetujuan yang diperlukan telah ditandatangani.
“Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan baik dengan Tiongkok, yang tidak terlalu senang dengan tarif timbal balik,” kata Trump seperti dilansir dari AFP, Senin (7/4/2025).
Tiongkok telah mengumumkan akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 34 persen pada semua produk yang diimpor dari AS mulai 10 April. Namun, Trump mengungkapkan bahwa masih banyak pembeli potensial yang tertarik dengan TikTok dan ia berharap aplikasi tersebut tetap dapat bertahan.
Seorang juru bicara dari ByteDance juga telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang berunding dengan pemerintah AS untuk mencari solusi potensial terkait masalah TikTok.





