Enrekangpost.com – Mobil Innova Reborn keluaran Toyota memang sangat diminati sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2015. Mobil ini tersedia dalam 3 tipe, yaitu G, V, dan Q sebagai versi premium dengan varian mesin diesel 2400 CC dan bensin 2000CC.
Menurut redaksi enrekangpost.com, Innova Reborn menjadi salah satu mobil yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Namun, sebagai pemilik mobil, tentu harus membayar pajak secara rutin. Proses pembayaran pajak untuk mobil ini terasa sulit bagi pemilik yang baru membeli.
Untuk itu, penting untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar. Perlu diketahui juga bahwa tipe dan tahun produksi mobil mempengaruhi harga jual kendaraan (NJKB), yang pada akhirnya mempengaruhi besaran pajak kendaraan.
Berdasarkan data dari Ditjen Pajak Pemerintah Kota, pajak untuk Innova Reborn tahun 2015-2023 berkisar antara Rp3.591.000 hingga Rp7.371.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ untuk mobil.
Berikut adalah daftar pajak untuk Innova Reborn tahun 2015:
– KIJANG INNOVA G 2015 sebesar Rp3.591.000
– KIJANG INNOVA G 2.0 AT 2015 sebesar Rp3.927.000
– KIJANG INNOVA G 2.0 MT 2015 sebesar Rp3.717.000
– KIJANG INNOVA G 2.4 AT DIESEL 2015 sebesar Rp4.389.000
Jika Anda ingin mengetahui daftar pajak untuk tahun-tahun berikutnya, silakan kunjungi redaksi enrekangpost.com untuk informasi lebih lanjut.





