Enrekangpost.com – JAKARTA – Indonesia dan Apple Inc telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada hari Rabu di Jakarta Selatan untuk mencapai kesepakatan penting dalam kerja sama investasi. Langkah ini merupakan langkah awal bagi Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia, karena Kementerian Perindustrian telah memulai proses penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dibutuhkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan pencapaian yang signifikan setelah melalui lima bulan negosiasi yang penuh tantangan. “Kami baru bisa memastikan kesepakatan ini pada menit-menit terakhir. Hanya 15 menit yang lalu, kami masih melakukan komunikasi terakhir dengan Apple mengenai beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam nota kesepahaman, serta hal-hal yang tidak dapat dimasukkan,” ujarnya seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini berhasil menyelesaikan kebuntuan yang telah berlangsung lama dan menyebabkan kementerian menunda penerbitan sertifikat TKDN serta mencegah Apple untuk memperoleh izin edar untuk produk mereka. Dengan kesepakatan ini, Apple dapat melanjutkan rencana mereka untuk memasarkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Negosiasi antara Kementerian Perindustrian dan Apple cukup kompleks karena adanya benturan kepentingan. Tim teknis dari kedua belah pihak telah melakukan tiga kali pertemuan untuk membahas perpanjangan sertifikasi TKDN. Agus Gumiwang menegaskan bahwa kesepakatan ini akan memastikan bahwa pasar domestik Indonesia akan mendapatkan manfaat dari investasi Apple.
Pada awal tahun ini, Wakil Presiden Kebijakan Global Apple, Nick Amman, telah mengunjungi kementerian untuk membahas rencana perusahaan, termasuk pembangunan pabrik AirTag di Batam untuk memenuhi kebutuhan TKDN. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Apple dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.





