Enrekangpost.com – TikTok Kembali Muncul di Toko Aplikasi Setelah Undang-Undang Baru Diberlakukan
Enrekangpost.com – Platform media sosial yang dimiliki oleh perusahaan China, TikTok, kembali muncul di toko aplikasi Apple dan Google setelah undang-undang keamanan baru memaksa agar aplikasi video pendek itu dihapus. Hal ini terjadi setelah aplikasi tersebut sempat tidak aktif pada akhir 18 Januari dan menghilang dari toko aplikasi, yang membuat jutaan penggunanya kecewa.
Larangan TikTok disahkan karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengeksploitasi aplikasi itu untuk memata-matai orang Amerika atau secara diam-diam memengaruhi opini publik Amerika melalui pengumpulan data dan manipulasi konten. Pemerintah Amerika juga memerintahkan TikTok untuk memisahkan diri dari pemiliknya di China, ByteDance, atau akan dilarang.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memulai masa jabatan keduanya dan memerintahkan jeda selama 75 hari untuk menegakkan hukum. Namun, Apple dan Google belum menyediakan TikTok di toko aplikasi mereka hingga saat ini.
Trump telah mengusulkan usaha patungan antara Amerika Serikat dan ByteDance, meskipun ia tidak memberikan perincian tentang bagaimana hal ini dapat terealisasi. “Pada dasarnya, dengan TikTok, saya memiliki hak untuk menjualnya atau menutupnya,” kata Trump segera setelah memerintahkan penangguhan tersebut seperti di AFP.
Perusahaan-perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut, yang masih berlaku secara resmi, menghadapi hukuman hingga USD5.000 per pengguna jika aplikasi tersebut diakses. Dengan demikian, TikTok harus mematuhi peraturan tersebut atau akan dihadapkan pada tindakan hukum yang lebih berat.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”





