"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Berita  

Raksasa Keuangan Membawa Pencapaian Hukum Terhadap Elon Musk atas Pembelian Twitter

Raksasa Keuangan Berhasil Menuntut Elon Musk karena Pembelian Twitter

Enrekangpost.com – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengumumkan akan menggugat miliarder teknologi Elon Musk atas kepemilikan saham Twitter yang tidak diumumkan secara akurat. SEC menuduh Musk telah membeli saham Twitter pada awal 2022 dan melampaui batas lima persen pada 14 Maret 2022. Namun, ia tidak mengumumkan kepemilikan saham tersebut hingga 4 April, yang berarti terlambat 11 hari. Hal ini menyebabkan harga saham Twitter melonjak 27 persen setelah pengumuman tersebut. Para pemegang saham yang menjual saham mereka kepada Musk selama periode itu dilaporkan menderita kerugian finansial. SEC menuntut Musk untuk membayar kembali jumlah tersebut, ditambah denda tambahan. Namun, pengacara Musk membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan “kampanye pelecehan” yang dilakukan SEC terhadap kliennya. Belum diketahui bagaimana gugatan ini akan dilanjutkan, terlebih lagi dengan adanya perubahan kepemimpinan di SEC. Musk sendiri membeli Twitter pada Oktober 2022 dengan harga USD44 miliar dan mengubah namanya menjadi X.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *