Enrekangpost.com – Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16 meskipun Apple telah berjanji untuk menginvestasikan USD1 miliar di Indonesia. Pada bulan Oktober tahun lalu, Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi peraturan investasi lokal yang mengharuskan 40% dari bahan ponsel dibuat di dalam negeri.
Sementara itu, Indonesia sedang berusaha meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi raksasa di negara tersebut. Seperti yang dilansir oleh AFP, Menteri Investasi Rosan Roeslani mengatakan kepada wartawan bahwa Apple telah berjanji untuk menginvestasikan USD1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Pulau Batam. Pabrik tersebut diharapkan dapat memasok 65% pasokan global.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kesepakatan pembangunan pabrik di kawasan industri tersebut. “AirTag adalah aksesori, bukan komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024), merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Agus mengatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian belum menerima alasan yang cukup untuk menerbitkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk Apple, terutama iPhone 16. Ia juga telah bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, namun kesepakatan tersebut belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin segera menjual iPhone 16, keputusan ada di tangan mereka. Kami harap mereka segera menanggapi usulan balasan kami,” ujar Agus.





